Uang Yayasan BI Bukan Keuangan Negara ?

Senin, 21 Juli 2008

Dikirim/ditulis pada 15 July 2008 oleh legalitas ARTIKEL HUKUM PIDANA Oleh : Andi Wahyu W
[Penulis adalah Praktisi Hukum andiwahyu08@yahoo.com]


Dalam situs hukumonline tanggal 11 Juli 2008, termuat berita pendapat hukum dari Prof Arifin P Soeria Atmaja bahwa uang yayasan lembaga pendidikan perbankan Indonesia, (LPPI) tidak masuk katagori keuangan negara. Alasan yang dikemukakan, pertama, status BI sebagai badan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 4(3) UU No. 23tahun 1999 jonto UU No 3 Th 2004 tentang BI.

Dengan status ini menurut Prof Arifin, keuangan Bank Indonesia sebagai badan hukum merupakan keuangan Bank Indonesia dan tidak termasuk keuangan negara. Kedua, pengelolaan dan pertanggungjawaban diatur sendiri oleh mekanisme BI sehingga tidak berada dalam otoritas Menteri Keuangan Negara selaku Bendahara Umum Negara dan tidak berada dalam mekanisme APBN.

Rezim Hukum Keuangan Negara

Sesungguhnya, persoalan hukum keuangan negara harus dikembalikan kepada undang-undang pokok yang mengatur tentang keuangan negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang ini menggeser pemahaman yuridis bahwa “keuangan negara” tidak lebih dari “anggaran negara”, sekedar apa yang disebut dalam APBN. Ruang lingkup keuangan negara dalam undang – undang ini mengalami perluasan rumusan yang meliputi sisi obyek, subyek, dan proses serta tujuan (lihat penjelasan UU No 17/2003).

Menurut Penjelasan UU No 17/2003 yang dimaksud dengan dari sisi obyek keuangan negara bukan hanya uang tetapi semua hak dan kewajiban yang bisa dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Dari sisi subyek, keuangan negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut diatas yang dimiliki oleh negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan negara/daerah dan badan lain yang ada kaitan dengan keuangan negara.

Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut diatas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.

Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut diatas dalam rangka penyelenggaraan negara.

Undang-Undang No 31/1999 Jo Undang-Undang Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Korupsi menggunakan rumusan keuangan negara yang sama dengan rumusan yang ada di Undang-Undang No 17/2003. Mungkin saja pembentuk Undang-Undang No 17/2003 mengikuti rumusan (secara prinsip hukum) yang ada dalam Undang-Undang Nomor 31/1999 Jo UU No 20/2001.

Prinsip yang dimaksud adalah perluasan ruang lingkup keuangan negara, yaitu tidak sekedar uang, anggaran (APBN) dan yang berada dalam penguasaan langsung pemerintah. Tapi, hak yang bisa dinilai dengan uang, baik yang langsung dalam penguasaan pemerintah maupun yang dipisahkan dalam badan hukum lain selain pemerintah.

Di sebutkan dalam penjelasan UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001, bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan,(cetak miring pen) termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:

(a) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun didaerah;

(b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, (cetak miring pen) badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara (cetak miring pen) atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.


Status Uang Yayasan LPPI Dalam Kasus Hukum Aliran Dana BI (Gratifikasi)

Mendudukan status uang Yayasan LPPI dalam kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi tidak bisa merujuk pada Undang-Undang BI, tapi harus merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, mengingat undang-undang ini merupakan sumber legalitas dan yuridiksi (kewenangan) dari KPK dan Pengadilan Tipikor sebagai penegak hukum yang melakukan proses penindakan hukum atas kasus perkara aliran dana BI. Undang-Undang BI bisa dikesampingkan oleh KPK dan Pengadilan Tipikor untuk menentukan apakah uang Yayasan LPPI masuk Katagori Keuangan Negara atau bukan.

Melihat uang Yayasan LPPI secara faktual hukum, sesungguhnya bisa dilihat dari aspek sejarah dan pengelolaan. Secara historis, Yayasan LPPI didirikan sepenuhnya oleh BI, sehingga Gubernur BI secara jabatan menjabat sebagai Ketua sekaligus anggota dewan kurator. Sebagai lembaga yang didirikan dan dikelola oleh BI sepenuhnya, pasti permodalan juga dari BI. Bahkan BI sebelum krisis pernah menaruh uangnya di Yayasan LPPI sebesar Rp 50 Milyar Rupiah. (lihat Majalah Tempo 24 Februari 2008, hal 125).

Fakta hukum diatas, yang menunjukan bahwa uang Yayasan LPPI dari BI yang juga merupakan Keuangan Negara dan di kelola secara jabatan atau ex officio. Kenyataan ini jika dirujukan dengan ketentuan yuridis ruang lingkup yuridiksi KPK dan Pengadilan Tipikor, dapat disimpulkan bahwa uang yayasan LPPI merupakan katagori keuangan negara sebagaimana rumusan dalam UU Pemberantasan Korupsi.

Ada tiga alasan memasukan fakta hukum tersebut diatas dalam lingkup keuangan negara menurut UU pemberantasan Korupsi.

Pertama, uang tersebut berada dalam yayasan yang didirikan dan dikelola oleh Dewan Gubernur BI (BI sebagai lembaga negara), sehingga keberadaan yayasan tidak bisa dipisahkan dengan BI. Fakta hukum ini masuk dalam katagori aturan definisi keuangan negara huruf a, berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, … dst.

Kedua, keuangan yayasan berasal dari BI sehingga bisa dianggap secara hukum, ada permodalan dari negara dalam keuangan yayasan. Fakta hukum ini masuk dalam katagori aturan definisi keuangan negara huruf b, berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban …… yayasan, …… yang menyertakan modal negara, … dst. Ketiga, keuangan BI adalah keuangan negara yang dipisahkan karena BI merupakan badan hukum tersendiri.

Fakta hukum tentang uang Yayasan LPPI tersebut diatas, juga masuk dalam rumusan Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 17/2003. Dalam pasal 2 UU tersebut disebutkan, huruf g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

Huruf i, kekayaan pihak lain dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Dalam penjelasan pasal 2 huruf i, kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf i meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga atau perusahaan negara/daerah.

Uang Yayasan LPPI masuk katagori hukum yang disebut dalam pasal 2 huruf I, karena uang Yayasan LPPI berasal dari uang BI (menerima fasilitas dari Pemerintah).

Meskipun BI sebagai badan hukum sendiri dan bukan bagian dari Pemerintahan di bawah Presiden, namun posisi BI tetap bagian dari fungsi pemerintahan. Sehingga aliran dana BI ke yayasan merupakan aliran dana pemerintah juga. Berkenaan dengan ini, Maqdir Ismail mengemukakan dalam disertasi doktornya, sebagai berikut :

Dengan diakuinya independensi bank sentral oleh konstitusi, maka posisi independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral mutatis mutandis diakui pula oleh UUD 1945, sehingga kedudukan Bank Indonesia adalah lembaga negara yang terpisah dari Pemerintah.

Tetapi terpisahnya Bank Indonesia dari pemerintah harus dilihat terpisah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan secara institusi tetap merupakan bagian dari pemerintah, dengan kata lain, Bank Indonesia berada diluar kabinet tetapi tetap dalam struktur pemerintahan, Bank Indonesia tetap menjadi bagian integral dari pemerintah.[1]

Dengan landasan hukum tersebut diatas (UU No 17/2003) BPK melakukan pemeriksaan atas uang Yayasan LPPI yang sedang bermasalah ini. Sehingga BPK turut aktif mendorong aparat hukum untuk melakukan tindakan hukum atas masalah uang Yayasan LPPI sebesar 100 milyar.


Dakwaan Pidana Kumulatif.
Adnan Topan Santoso tidak mempermasalahkan asal uang sebesar Rp 100 Milyar dalam perkara aliran dana BI ke anggota DPR yang sedang disidang di pengadilan Tipikor Jakarta. Alasannya, dakwaan utama adalah suap. Lebih detail Adnan Topan Husodo mengemukakan:

Dalam kasus ini, yang menjadi dakwaan utama adalah penyuapan. “Jadi sebenarnya suap itu tidak bicara soal apakah uang untuk menyuap itu dari uang negara atau dari pihak swasta itu tidak relevan lagi untuk diperdebatkan, karena pada prakteknya ya suap adalah suap, uangnya darimanapun tetap adalah suap. [2]

Penegak hukum harus mengusut asal uang suap (gratifikasi) untuk menemukan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi. Gratifikasi dan tindak pidana korupsi bukan tindak pidana yang sama, dasar pasalnya berbeda, tetapi besar kemungkinan berkaitan dan bersamaan terjadinya. Mengingat, kemungkinan besar uang suap dari uang yang tidak halal secara hukum positif, seperti, hasil judi, korupsi, bisnis illegal dan lain sebagainya.

Berat bagi orang melakukan suap dengan uang hasil keringat sendiri yang dikumpul dari sedikit demi sedikit. Selain itu, ikatan psikologis antara orang dengan duit hasil keringatnya lebih dalam. Pameo orang mengatakan, easy come easy go. Dengan terbuktinya kasus suap, seharusnya menjadi pintu gerbang utama membuka kejahatan asal uang suap.

Dalam konteks kasus aliran dana BI ke anggota DPR dengan merujuk pada fakta hukum tersebut diatas, sesungguhnya telah terjadi dua tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang sama.

Pertama, perbuatan memutuskan pengambilan dan penggunaan uang Yayasan LPPI (tindak pidana korupsi).

Kedua, menggunakan uang tersebut untuk diberikan kepada beberapa anggota DPR (gratifikasi). Perbuatan memutuskan menggunakan uang Yayasan LPPI masuk dalam rumusan tindak pidana korupsi karena uang Yayasan LPPI merupakan keuangan negara sebagaimana dijelaskan diatas.

Dengan demikian, telah memenuhi, pertama ; unsur melawan hukum, yaitu melanggar aturan pasal 5 Jo pasal 70 UU No 16/2001 tentang Yayasan.[3] Sesungguhnya ini merupakan pidana umum namun karena stutus Yayasan LPPI masuk katagori keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara Jo Penjelasan (Rumusan Keuangan Negara) UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, maka pidana umum hapus menjadi pidana korupsi (lex specialis derogat lex generalis).

Kedua, unsur dapat merugikan keangan negara, yaitu bahkan uang negara yang berada di Yayasan LPPI telah berkurang dan hilang sebesar 100 milyar rupiah. Unsur kerugian keuangan negara telah terjadi secara nyata bukan lagi potensi. Ketiga, memperkaya orang lain yaitu, beberapa anggota DPR yang menerima.

Mempidana perkara aliran dana BI ke beberapa anggota DPR dengan hanya pasal gratifikasi saja tidaklah adil, karena perbuatan ini jelas merugikan keuangan negara. Gratifikasi menjadi tindak pidana karena berpotensi moral hazard para pihak yang terlibat. Sementara tindak pidana korupsi yang menjadi addresat hukum (kepentingan hukum yang dilindungi) adalah keuangan negara.

BPK sebagai pihak awal yang mengingatkan kasus ini, bergerak karena pertimbangan telah ada kerugian negara. Bahkan pada tanggal 1 Juni 2006 Menurut majalah Tempo Ketua BPK Anwar Nasution dan Burhanuddin bertemu membahas pengeluaran itu (uang Yayasan LPPI 100 Milyar Rupiah), BI mengusulkan sebagai gantinya hak guna serah tanah di Kemang selama 20 tahun, namun BPK menolak.(lihat Majalah Tempo, Tanggal 24 Februari 2008 hal 123)

Hukum Acara Pidana (pasal 65 dan 66 KUHAP) kita memberikan peluang untuk melakukan dakwaan dua tindak pidana atau lebih yang dilakukan secara bersamaan oleh satu atau lebih pelaku. Hal ini dinamakan dakwaan kumulatif atas tindak pidana perbarengan yang berbentuk konkursus realis. Dengan adanya aturan ini, hukum bisa meminta pertanggungjawaban pidana pada pelaku dua tindak pidana pada waktu yang bersamaan. Dalam hal ini, perbuatan tindak pidana korupsi atas keuangan negara yang berada di Yayasan LPPI dan tindak pidana gratifikasi pada beberapa anggota DPR.


Endnote:

[1] Maqdir Ismail, Independensi, Akuntabilitas, Dan Transparansi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral, Ringkasan Disertasi Doktor FH UI, Jakarta, hal 164.

[2] Hukumonline, tanggal 11 Juli 2008.

[3] Bunyi Pasal 5 Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, menyatakan bahwa : kekayaan yayasan baik berupa uang atau barang maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan Undang- Undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Sedangkan Pasal 70 UU No 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menyatakan : (1) Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Ismail, Independensi, Akuntabilitas, Dan Transparansi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral, Ringkasan Disertasi Doktor FH UI, Jakarta, hal 164.


http://www.legalitas.org/?q=content/uang-yayasan-bi-bukan-keuangan-negara

0 komentar:

Posting Komentar