Anti Pencucian Uang di Indonesia dan Kelemahan Dalam Implementasinya

Rabu, 16 Juli 2008

(Suatu Tinjauan Awal)
Dikirim/ditulis pada 28 August 2007 Oleh: Yenti Garnasih

ARTIKEL HUKUM PIDANA

1. Pendahuluan.

Indonesia telah melakukan kriminalisasi terhadap pencucian uang sejak awal tahun 2002 dengan diundangkannya Undang Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU), dan kemudian pada Oktober 2003 diamdemen dengan Undang Undang No.25 Tahun 2003. Meskipun telah berlaku selama lebih 4 tahun, nampaknya implementasi terhadap ketentuan ini masih jauh dari memuaskan.

Ketika diamandemen pada tahun 2003 alasan utamanya lebih pada kelemahan perundangan yang mengakibatkan sulit untuk diterapkan dimana hal ini juga atas desakan Financial Action Task Force (FATF). [1] Desakan internasional pertama kali dikakukan pada Juni 2001 dan setelah melalui beberapa bentuk tekanan dan penilaian FATF[2] akhirnya pada Pebruari 2006 dinyatakan keluar dari monitoring formal FATF.

Namun demikian ternyata hal ini bukan berarti Indonesia tidak “diawasi”karena pada tahun 2007 FATF akan kembali melakukan review secara menyeluruh terhadap pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia termasuk peratutan perundangan yang mendukung penegakannya.

Bila dipahami bahwa semua tindak pidana ekonomi (kejahatan keuangan) akan bermuara pada perbuatan pencucian uang, maka seharusnya penerapan UUTPPU terhadap perkara kejahatan ekonomi juga banyak. Tetapi pada kenyataannya putusan pengadilan terhadap kejahatan keuangan yang dikaitkan dengan UUTPPU tidak sampai 20 putusan, padahal kejahatan ekonomi yang sampai pada pengadilan jumlahnya sangat besar (apalagi yang masih dalam tahap penyidikan jumlahnya jauh lebih banyak) sebut saja dari korupsi, kejahatan perbankan, illegal logging, penyelundupan dan lain-lain.

Semua kejahatan tersebut seharusnya diajukan ke pengadilan dengan dua dakwaan sekaligus yaitu kejahatan asalnya dan muara uang hasil kejahatan sebagai tindak pidana pencucian uang. Seharusnya dipahami bahwa kriminalisasi pencucian uang suatu strategi untuk memberantas berbagai kejahatan ekonomi bukan saja melalui upaya penerapan hukum terhadap kejahatan asal tersebut tetapi juga menghadang hasil aliran hasil kejahatan dengan ketentuan anti pencucian tersebut. Maka dapat dikatakan bahwa penerapan ketentuan anti pencucian uang bertujuan tidak saja menangkap pelakunya tetapi juga menelusuri hasil kejahatan dan kemudian merampasnya.

Melihat masih sedikitnya kasus pencucian uang yang sampai pada putusan, atau begitu banyaknya kasus kejahatan ekonomi yang tidak dikaitkan dengan tuntutan pencucian uang, menimbulkan pertanyaan, apa yang menjadi factor penyebabnya. Keadaan ini bukan mustahil Indonesia dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam upaya pemberantasan pencucian, dan akan berakibat pada penilaian yang tidak menguntungkan bagi Indonesia di mata internasional, terutama oleh FATF. Untuk itu nampaknya harus dikaji lebih mendalam tentang faktor apa saja yang menjadi kendala sehingga penegakan hukum terhadap pencucian uang begitu lemah.

Pengakajian ini harus diawali dengan memahami kembali latar belakang dan tujuan dilakukannya kriminalisasi terhadap perbuatan pencucian uang, baik secara global maupun untuk kepentingan nasional, kemudian disinergikan dengan kualitas perundangan, kesiapan aparat penegak hukum dan sikap masyarakat atas upaya pemberantasan pencucian uang.


2. Mengapa praktik pencucian uang harus diberantas dan bagaimana strategi pemberantasannya.

Untuk melihat faktor yang menyebabkan belum optimalnya penegakan hukum terhadap ketentuan anti pencucian uang di Indonesia, perlu melihat kembali pemahaman untuk apa dilakukan kriminalisasi pencucian uang atau mengapa praktik pencucian uang harus diberantas.

Terlepas dari kenyataan bahwa Indonesia membuat anti pencucian uang pada walnya karena desakan Internasional bukan karena kesadaran pentingnya pemberantasan pencucian bagi Indonesia,[3] praktik pencucian uang adalah suatu jalan bagi para pelaku kejahatan ekonomi untuk dengan leluasa dapat menikmati dan memanfaatkan hasil kejahatannya. Selain itu uang (hasil kejahatan) merupakan nadi bagi kejahatan terorganisasi (organized crimes) dalam mengembangkan jaringan kejahatan mereka, maka penghalangan agar pelaku dapat menikmati hasil kejahatan menjadi sangat penting.[4]

Kejahatan teroganisasi yang paling berbahaya dan sangat berkepentingan untuk mencuci hasil kejahatan mereka pada awalnya hanya kejahatan perdagangan illegal narkotika dan subsatansi psichotropika. Maka kriminalisasi pencucian uang semula hanya dirahkan untuk memberantas perdagangan narkotika dan sejenisnya seperti yang tercantum dalam United Nation Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances of 1988 (The Vienna Convention).

Pemikiran tentang berbahayanya praktik pencucian uang dan strategi pemberantasannya, sebetulnya diawali dengan kegagalan internasional dalam upaya pemberantasan peredaran gelap obat bius dengan segala jenisnya. Sebenarnya di sinilah merupakan awal ispirasi yang pada akhirnya melahirkan istilah money laundering pada tahun 1986 (USA) dan kemudian dipakai secara international.

Namun sebenarnya istilah money laundering dalam artian hukum digunakan pertama kali oleh Pengadilan Amerika berkaitan dengan putusan tentang penyitaan atas hasil kejahatan narkotika yang dilakukan oleh warga Columbia.[5] Kekhawatiran internasional terhadap narkotika dan pencucian uang melahirkan suatu kesepakatan yang disebut sebagai International Legal Regime to Combat Money Laundering dan bahkan ada kecenderungan bahwa pencucian uang dilakukan dengan sangat rumit. Selanjutnya pencucian uang semakin berkembang dan bukan hanya yang berasal dari kejahatan obat bius saja tetapi juga berbagai kejahatan termasuk kejahatan terorganisasi (organized crimes).

Dalam kaitannya bahwa pencucian uang merupakan tindak pidana dibidang ekonomi (economic crimes), yang pada intinya memberikan gambaran terdapat hubungan langsung bahwa gejala kriminalitas merupakan suatu kelanjutan dari kegiatan dan pertumbuhan ekonomi.[7] Selain itu mempertimbangkan pula adanya fenomena bahwa kejahatan pencucian uang bukan permasalahan nasional semata tetapi berdimensi regional maupun internasional (transnasional), sehingga sangat penting untuk ditempatkan pada suatu sentral pengaturan.

[8] Hampir semua kejahatan ekonomi dilakukan dengan motivasi mendapatkan keuntungan, maka salah satu cara untuk membuat pelaku jera atau mengurangi tindak pidana yaitu dengan memburu hasil kejahatan agar pelaku tidak dapat menikmatinya dan akhirnya diharapkan motivasi untuk melakukan kejahatan juga sirna:

“…this was ineffective and thus asset forfeiture was viewed as the key to combating such crime. If the criminal is prevented from enjoying the fruits of his labor than these motivations for committing a crime that also disappears.).[9]

Berkembangnya modus dalam praktik pencucian uang serta meningkatnya jumlah uang yang diproses illegal ini tidak terlepas dari pengaruh globalisasi dalam segala aspek kehidupan. Globalisasi tidak saja memacu aktifitas ekonomi transnasional secara sah, tetapi juga memicu aktifitas ekonomi yang ilegal. Munculnya jaringan informasi, komunikasi, transportasi dan financial intermediation global, tidak saja mengijinkan para pelaku bisnis untuk mengadopsi berbagai aspek organisasi dan operasionalisasi managemen internasional, tetapi secara negatif digunakan pula oleh para pelaku kejahatan.[10]

Pelaku kejahatan mengeksploitasi globalisasi ekonomi sedemikian rupa dengan memanfaatkan kemajuan sistem informasi, teknologi dan komunikasi yang digunakan lembaga keuangan untuk transfer uang dengan cepat dan mudah serta hampir tidak meninggalkan jejak sama sekali. Muncullah apa yang dinamakan megabyte money dalam bentuk simbul pada layar komputer (computer screen), yang bekerja 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan dapat dipindahkan lagi dari waktu ke waktu agar tidak dapat dipantau oleh petugas penegak hukum.

Hal ini memunculkan terjadinya dinamika perputaran keuangan dalam dunia maya (cyber), uang tidak lagi dapat diraba tetapi hanya dapat dilihat dalam bentuk data. Keterlibatan dan penggunaan high technology dalam dunia maya oleh para pelaku pencucian uang inilah yang memunculkan fenomena cyberlaundering yang sangat berbahaya karena sulitnya untuk dilacak.

Alasan mengapa pencucian uang harus diberantas antara lain dari aspek kerugian yang ditimbulkan dan dampaknya pada perkembangan organized crimes. Selain itu pada United Nations Congress on The Prevention of Crime and Treatmen of Offenders, Cairo 1995, jelas ditegaskan bahwa terdapat 17 kejahatan serius yang harus diwaspadai dan pencucian uang dikatagorikan sebagai yang paling berbahaya.

Selain itu ditengarai adanya aliran dana sindikat kejahatan yang mempengaruhi perkembangan perbankan dan pasar modal internasional dalam satu dekade terakhir sehingga mendorong untuk dilakukannya kebijakan internasional dalam pemberantasan pencucian uang. Kejahatan ini merupakan kejahatan keuangan yang bersifat lintas batas yang seringkali menggunakan teknologi tinggi yang mutakir dan dampaknya sangat merugikan keuangan nasional maupun global. Bagi pelaku, praktik pencucian uang dipandang sebagai suatu aktifitas ekonomi ilegal dan sangat menguntungkan[11] serta hanya melibatkan orang tertentu dan transaksi tertentu yang biasanya tidak meninggalkan bukti fisik serta tidak menimbulkan korban individu.[12]

Pada akhirnya ditangkap suatu makna bahwa tidak mudah untuk memberantas kejahatan pencucian uang, karena ciri dari kejahatan ini yang sulit dilacak (untraceable crime), tidak ada bukti tertulis (paperless crime), tidak kasat mata (discernible crimes) selain itu dilakukan dengan cara yang rumit (inticrate crimes), karena didukung oleh teknologi yang canggih yang pada akhirnya menjadikan kejahatan pencucian uang bersifat sophisticated crimes.

[13] Kesulitan pemberantasan akan semakin meningkat manakala kejahatan pencucian uang berubah sifatnya sebagai cyber crimes (cyber laundering) dengan menggunakan offshore banking (crimes).

3. Kelemahan dalam Penegakan hukum ketentuan anti pencucian uang di Indonesia.

Dari latar belakang falsafah dibentuknya Regime Anti Pencucian Uang, maka dapat dikaji beberapa kendala yang muncul dalam penerapan ketentuan ini di Indonesia. Seperti telah dipahami bahwa suatu keberhasilan dalam penegakan hukum sangat tergantu pada beberapa factor yaitu bagaimana formulasi undang-undangnya, kualitas penegak hukumnya dan budaya masyarakatnya. Demikian juga yang terjadi di Indonesia, faktor-faktor tersebut ternyata juga mempengaruhi belum optimalnya UUTPPU. Dari ketiga faktor tersebut nampaknya propfesionalitas para penegak hukum lebih dominan dibanding dua faktor yang lain.

A. Kelemahan dari formulasi perundangan.

Pencucian uang sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Hal ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense atau core crime atau ada negara yang merumuskannya sebagai unlawful actifity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian uang.

Tujuan pelaku memproses pencucian uang adalah untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence agar tidak terlacak untuk selanjutnya dapat digunakan, jadi bukan untuk tujuan menyembunyikan saja tapi merubah performance atau asal usulnya hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan kejahatan asalnya.

Dengan demikian jelas bahwa berbagai kejahatan keuangan (interprise crimes) hampir pasti akan dilakukan pencucian uang atau paling tidak harus sesegera mungkin dilakukan pencucian uang untuk menyembunyikan hasil kejahatan itu agar terhindar dari penuntutan petugas.

Dari kekhasan jenis kejahatan ini telah melahirkan berbagai definisi tentang pencucian uang, yang ternyata tidak ada satupun yang bersifat universal serta koprehensif. Hal ini Nampak dalam pernyataan[14]:

“There is no universal or comprehensive definition of money laundering XE “money laundering” . Prosecutors and criminal intelligence agencies, businesspersons and companies, developed and developing countries-each has its own definition based on different priories and perspectives. In general, legal definitions for the purpose of persecution are narrower than definitions for intelligence purposes.”

Dari berbagai definisi yang dibuat masing-masing negara bukan berarti berbeda sama sekali tetapi terdapat standar minimumnya berkaitan dengan kriteria kejahatan ini, dan terutama untuk kepentingan dilakukannya mutual legal assistance. Artinya bahwa masing-masing negara boleh saja tidak menyeragamkan definisi namun paling tidak terdapat standar yang harus diatur yaitu berkaitan dengan adanya unsur-unsur intent (maksud atau sengaja), a financial transaction, proceed of crime, knowledge or reason to know dan proceed of crime or unlawful activity.[15]

Dari sifatnya yang merupakan kejahatan ekonomi maka dipikirkan bahwa praktik pencucian uang sebagian besar menggunakan sarana lembaga keuangan, maka harus dilakukan upaya agar lembaga ini tidak digunakan untuk pencucian uang. [16] Selain itu upaya pemberantasan melalui ketentuan lembaga keuangan dipandang sebagai suatu strategi dini sebagai penangkapan pelaku dan penyitaan hasil kejahatan dalam kaitannya dengan upaya preventif.

Namun demikian karena sifatnya yang merupakan kejahatan tetap harus dilakukan upaya represif, maka ditawarkan suatu pemikiran pemberantasan dengan pendekatan dua jalur yang disebut sebagai twin track against money laundering:

“A twin track policy has gradually evolved in the fight against money laundering, consisting of preventive approach, founded in banking law, and repressive approach founded in criminal law. To portray the distinction between the preventive and the repressive approach to money laundering as a dichotomy between criminal and financial law is, however, an oversimplification.”[17]

Berkaitan dengan pemberantasan pencucian uang maka kedua pendekatan tersebut hanya dibedakan tetapi tidak dipisahkan, bahkan dinyatakan antara pendekatan hukum pidana dan hukum ekonomi merupakan suatu keterpaduan. Diawali dengan pendekatan preventif yang diletakan pada lembaga keuangan nampaknya upaya pemberantasan melalui bidang ini dipandang sebagai strategi dini dan yang paling signifikan.

Misalnya pada tahap placement lembaga keuangan (bank) dimanfaatkan dengan cara yang sederhana sampai yang rumit menggunakan wire transfer ataupun munculnya Payable Through Accounts (PTAs).[18]

Dari rumusannya maka kejahatan pencucian uang dalam UUTPPU dapat dibedakan dalam dua kriteria yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3 dan 6) dan Tindak Pidana yang berkaitan dengan Pencucian Uang (Pasal 8 dan 9).

Pasal 3:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja:

a. menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana kedalam penyedia jasa keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain;

b. mentransfer harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu penyedia jasa keuangan ke penyedia jasa keuangan yang lain baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain;

c. membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya maupun atas nama pihak lain;

d. menghibahkan atau menyumbangkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;

e. menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik atas namanya maupun atas nama pihak lain;

f. membawa keluar negeri harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana; atau

g. menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya;

dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyemarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp. 15.milyar.

Unsur obyektif (actus reus) dari Pasal 3 sangat luas dan karena merupakan inti delik maka harus dibuktikan. Unsur obyektif tersebut terdiri dari menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negari, menukarkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan (yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan).

Sedangkan unsur subyektifnya (mens rea) yang juga merupakan inti delik adalah sengaja, mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut.

Pasal 6
(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai:

a. penempatan;
b. pentransferan;
c. pembayaran;
d. hibah;
e. sumbangan;
f. penitipan; atau
g. penukaran,

harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 15 milyar.

Unsur obyektif Pasal 6 adalah menerima atau menguasai: penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran harta kekayaan (yang diketaui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana). Sedangkan unsur subyektif atau mens reanya adalah mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan merupakan hasil tindak pidana.

Dalam UUTPPU juga mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan pencucian uang yaitu:

Pasal 8:

Penyedia jasa keuangan yang dengan sengaja tidak menyempaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.

Pasal 13 ayat (1) yang ditunjuk oleh Pasal 8 adalah sebagai berikut:

Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Bab V, untuk hal-hal sbb:

a. transaksi keuangan mencurigakan;

b. transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp. 500.000.000,- atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja.

Pasal 9:

Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp. 100 juta atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara yang dibawa kedalam atau keluar wilayah Negara R.I. dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 300 juta.

Dari rumusan tersebut diatas sebenarnya sudah cukup bagus dan sesuai dengan model pengaturan yang disarankan, hanya ketentuan angka Rp 500 juta atau dapat ditentukan oleh PPATK agak menyimpang dari asas hukum pidana yaitu tidak ada ketegasannya. Selanjutnya ketentuan Pasal 9 pada tahap formulasi sudah sesuai standar, hanya ketentuan melaporkan kepada siapa ternyata diatur dalam Pasal 16, semestinya ketentuan kedua pasal tersebut berdekatan.

B. Kelemahan berkaitan dengan Penerapan UUTPPU

Faktor ke dua dan paling menonjol kelemahannya adalah dalam tahap pelaksanaannya. Untuk menegakan hukum terhadap terhadap praktik pencucian uang memerlukan kerjasama yang baik dari semua unsur Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang dalam hal ini terdiri dari polisi, jaksa, hakim dan juga PPATK. Masing-masing unsur SPP dan PPATK harus bisa berjalan dengan baik terkoordinir dan simultan. Namun nampaknya masih terdapat masalah dalam penegakan terhadap pencucian uang:

1) Peranan PPATK dalam pengungkapan pencucian uang

Menarik untuk dicermati bahwa berdasarkan rekomendasi dari FATF maka dibentuklah badan investigasi sebagai FIU (Financial Intelligence Unit), yang tugas dan keberadaan FIU untuk membantu kepolisian dalam penanganan tindak pidana pencucian uang adalah[19]:

“The Financial Intelligence Unit or FIU XE “FIU” is an information gathering and processing unit. It’s essential function as an intermediary. If factions as the recipient of otherwise confidential information from banks, the secretive and trusted cooperation partner of the banks to whom information can be entrusted. It recieves, reveiw and evaluates information on very large number of transactions. Out of those only those found suspicious in some way are brought to the intention of the police.

PPATK meskipun independen namun fungsinya sangat terbatas yaitu hanya sebagai fungsi administratif. Di Indonesia PPATK tugasnya mengumpulkan dan memproses informasi yang berkaitan dengan kecurigaan atau indikasi pencucian uang. PPATK berfungsi sebagai motor penggerak untuk menganalisis adanya kecurigaan pencucian uang terutama melalui deteksi dini dalam alur transaksi yang mencurigakan.

Namun demikian badan ini tetap dalam status melakukan tahap penyelidikanpun sangat awal dan sangat terbatas (lihat Pasal 1 huruf a angka dan 2) membantu kepolisian. Hasil analisis atas transaksi atau kecurigaan adanya pencucian uang kemudian diserahkan kepada polisi yang ternyata oleh polisi masih dilakukan penyelidikan lagi baru ditindak lanjuti dengan penyidikan dan proses selanjutnya. Artinya bahwa hasil anlisis PPATK ini bukanlah sebagai alat bukti karena masih harus ditindaklanjuti dalam penyidikan, selain itu dalam masa penyidikan tersebut PPATK tidak berwenang untuk memblokir, artinya hasil analisis ini tidak terlalu berarti.

2) Peran Polisi dalam melakukan investigasi terhadap perkara pencucian uang.

Dalam ketentuan UUTPPU dimaksud penanganan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang berada dibawah kewenangan Kepolisian R.I., disamping itu dibentuk lembaga (Financial Investigation Unit), yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang fungsinya antara lain penerima laporan (repository function) dan penganalisis (analysis function) dan sebagai clearing house yaitu lembaga yang menyediakan fasilitas untuk pertukaran informasi atas transaksi yang mencurigakan.

[20] Berkenaan dengan tugas penyidikan polisi harus memperoleh alat bukti yang akan diajukan pada jaksa untuk selanjutnya diungkapkan di persidangan, dan untuk perkara pencucian uang bukanlah masalah mudah, apalagi harus dikaitkan dengan kejahatan asalnya. Peran polisi juga sangat dominan manakala berkaitan dengan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana ini di luar negeri. Kemajuan dibidang teknologi informasi memungkinkan kejahatan pencucian uang bisa terjadi melampaui batas kedaulatan suatu Negara, untuk mencegah dan memberantasnya memerlukan kerjasama antara Negara.

Penyidikan juga akan semakin sulit ketika melibatkan penggunaan jasa wire system, hal ini nampaknya dikarenakan tuntutan efisiensi, kecenderungan ekonomi, teknologi dan tuntutan kebutuhan pasar terbuka.[21] Sejak 1989 dihampir semua negara telah menerapkan wire transfer system secara internal, antar bank dan lembaga keuangan (transffering fund by electronic messages between banks-wire transfer), ini merupakan cara untuk memindahkan dana ilegal dengan cepat dan tidak mudah untuk dilacak oleh jangkauan hukum, dimana sekaligus pada saat yang sama terjadilah pencucian uang dengan cara mengacaukan audit trail.

[22] Cara ini juga sering disebut sebagai Electronic Fund Transfer (EFT) atau cyber payment yang merupakan salah satu jasa yang diberikan oleh electronic banking, yang memungkinkan pembayaran transfer berlangsung dengan mobilitas tinggi dengan mengoptimalkan jaringan perbankan international (International Offshore Banking Centers) sebagai lembaga intermediasi.

Masalah wire transfer system yang menyertai money laundering juga semakin mempersulit pembuktian, transfer semacam ini bisa terjadi antarbank (transffering fund by electronic messages between banks-wire transfer) adalah suatu cara untuk memindahkan dana ilegal dengan cepat dan tidak mudah untuk dilacak oleh jangkauan hukum dan sekaligus pada saat yang sama terjadilah pencucian uang dengan cara mengacaukan audit trail.

[23] Selain itu polisi juga harus menemukan fakta untuk dibuktikan jaksa yang meliputi unsur subyektif atau mens rea dan unsur obyektifnya atau actus reus. Mens rea yang harus dibuktikan yaitu knowledge (mengetahui atau patut menduga) dan intended (bermaksud). Kedua unsur tersebut berkaitan dengan unsur terdakwa mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari hasil kejahatan dan terdakwa mengetahui tentang atau maksud untuk melakukan transaksi. Untuk memenuhi unsur yang harus dibuktikan jaksa tersebut sangat sulit, mengetahui atau cukup menduga apalagi bermaksud untuk menyembunyikan hasil kejahatan, benar-benar harus didukung berbagai faktor terutama dari perilaku dan kebiasaan pelaku.

Perlu ditekankan bahwa polisi tidak selalu harus menunggu laporan atau hasil investigasi dari PPATK, bisa saja dan sangat mungkin polisi melakukan penyelidikan awal terlebih dahulu atas adanya dugaan pencucian uang. Dalam kasus seperti ini misalnya polisi telah mempunyai bukti awal tentang adanya korupsi atau aliran dana illegal logging misalnya, justru polisi berinisiatif meminta bantuan PPATK untuk rekening tertentu. Seperti yang terjadi sekarang ini, begitu banyak kasus korupsi yang terungkap seharusnya polisi mengambil inisiatif menelusuri aliran dana terlebih dahulu tidak perlu menunggu dari PPATK.

Sebaiknya polisi juga mulai waspada terhadap praktek pencucian uang yang menggunakan cara-cara manual atau tradisional yaitu cara pemindahan uang dari bagasi ke bagasi. Nampaknya hal ini mulai marak di Indonesia, sebagai perbandingan di Amerika sendiri masih terjadi pencucian uang yang menggunakan cara-cara tradisional seperti hundi.

Sudah seharusnya mulai dipikirkan bahwa ketika suatu perkara pencucuian uang terungkap maka para pelaku kejahatan itu akan mengevaluasi teknik-teknik yang mereka lakukan dan pada akhirnya akan menjatuhkan mereka. Mereka akan selalu mengikuti pemberitaan kasus mereka di media massa, menyimak jalannya persidangan dan mendengarkan keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan serta mempelajari transkrip-transkrip persidangan untuk mengetahui di mana kelemahan mereka sehingga terjebak dalam penangkapan polisi.

Artinya polisi harus menyadari bahwa penjahat tidak bisa didikte oleh pemerintah. Apabila di Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya untuk mengamankan sistem bank sebagai sarana pencucian uang, sudah seharusnya polisi lebih mewaspadai proses pencucian uang yang tidak melalui bank.

Menghadapi ancaman pencucian uang yang semakin canggih dan dengan cara sederhana tetapi strategis bukan sesuatu yang mudah. Di berbagai negara hal ini sangat dipahami, sehingga Amerika mengeluarkan undang-undang yang disebut Stink Operation (operasi penjebakan). Pada intinya operasi ini adalah untuk mengungkap jaringan pencucian uang dengan cara penyamaran (undercover inquiring). Jadi polisi dalam waktu tertentu menyamar sebagai pelaku pencucian uang dengan menggunakan uang negara, seperti pada pengungkapan tindak pidana narkotika.

Namun untuk operasi penjebakan pencucian uang ini lebih rumit, karena tidak sekedar penyamaran saja tetapi negara harus menyiapkan sejumlah uang yang akan digunakan dalam penyamaran tersebut untuk dicuci. Nampaknya tanpa adanya undang-undang stink operation ini akan sulit terwujud.

3) Peranan Jaksa dan problema pembuktian dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Dalam pengamatan selama 4 tahun Indonesia memiliki ketentuan anti pencucian uang, maka nampaknya kegagalan terbesar terletak pada kelemahan jaksa dalam membuktikan perkara ini. Masalah berawal dari penuntutan yang ternyata tidak sederhana, pertama berkenaan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan lanjutan (follow up crimes) sehingga ada permasalahan lain yaitu bagaimana dengan core crime (predicate offencenya). Apakah harus dibuktikan keduanya atau cukup pencucian uangnya saja tanpa terlebih dahulu membuktikan predicate offencenya.

Berdasarkan amanat undang-undang maka predicate offece tidak perlu dibuktikan, artinya cukup menggunakan bukti petunjuk saja. Sebagai konsekuensinya maka dakwaan harus disusun secara kumulatif bukan alternative, karena antara predicate offence dan pencucian uang adalah dua kejahatan yang walaupun perbuatan pencucian uang selalu harus dikaitkan dengan predicate offencenya, namun pencucian uang adalah kejahatan yang berdiri sendiri (as a separate crime). Dengan demikian dalam mendakwa tindak pidana pencucian uang misalnya berkaitan dengan dakwaan Pasal 3 maka predicate offence dan follow up crimesnya didakwakan sekaligus.

Namun demikian perlu diperhatikan adakalanya terhadap pelaku Pasal 3 dakwaan bisa saja tunggal yaitu ketika seseorang melakukan proses pencucian uang atas hasil kejahatan dimana pelaku tidak terlibat langsung dengan kejahatan namun dia patut untuk menduga bahwa uang tersebut berasal dari kejahatan. Untuk pelaku ini tidak harus dipertanggungjawabkan predicate offencenya, tetapi hanya tindak pidana pencucian uangnya.

Selanjutnya masih ada dakwaan tunggal untuk tindak pidana pencucian uang yang tidak harus dikaitkan dengan predicate offencenya, dalam hal ini misalnya pelaku hanya berkenaan dengan dakwaan Pasal 6, dimana pelaku hanya dipertanggungjawabkan atas perbuatan pencucian uang pasif yaitu menerima dan lain-lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga bahwa harta tersebut berasal dari kejahatan. Dalam hal pelaku hanya berkaitan dengan Pasal 6 maka dakwaannya bersifat tunggal atau didakwa alternative dengan pasal lain yang relevan, yang penting harus sesuai dengan fakta bahwa perbuatannya hanya satu.

Permasalahan selanjutnya berkenaan dengan pembuktian unsur subyektif atau mens rea dan unsur obyektifnya atau actus reus. Mens rea yang harus dibuktikan yaitu knowledge (mengetahui) atau reason to know (patut menduga) dan intended (bermaksud). Kedua unsur tersebut berkaitan dengan unsur terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa dana tersebut berasal dari hasil kejahatan dan terdakwa mengetahui tentang atau maksud untuk melakukan transaksi.

Untuk membuktikan unsure mengetahui tentunya sudah jelas bahwa pelaku harus memenuhi knowingly dan willingly, selanjutnya berkenaan pembuktian unsure patut menduga maka hal ini persis yang tertera dalam pembuktian Pasal 480 KUHP yang menjelaskan adanya unsur proparte dolus dan proparte culpoos (setengah sengaja setengah lalai). Pembuktian selanjutnya adalah unsur intended yaitu bermaksud untuk menyembunyikan hasil kejahatan, untuk pembuktian ini juga sulit maka pengadilan di Amerika Serikat telah menyatakan bahwa bukti pendukung atau petunjuk (circumstantial evidence) cukup untuk membenarkan adanya unsur-unsur tersebut.

[24] Jadi apabila unsur sengaja dan mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan bersal dari kejahatan maka dengan sendirinya unsur intended terbukti. Di Indonesia hal ini nampaknya belum dilakukan, maka jaksa harus mengambil unsur menyamarkan (disguissing) yang lebih mudah dibuktikan daripada menyembunyikan (hiding).

4) Peranan Hakim dalam memutus perkara pencucian uang.

Berkenaan dengan karakteristik yang unik dari tindak pidana pencucian uang, peranan hakim sangat menentukan untuk tujuan pemberantasan kejahatan ini. Hakim harus mempunyai sifat visioner yang didasarkan pada pemahaman bahwa pembuktian kejahatan ini sangat sulit, karena harus membuktikan dua kejahatan sekaligus.

Profesionalitas hakim sangat diperlukan untuk mengikuti semua system acara peradilan yang banyak menggunakan pendekatan pragmatis, misalnya adanya perlindungan saksi, adanya praktik acara pembalikan beban pembuktian (the shifting of the burden of proof).

UUTPPU belum mengatur secara rinci tentang acara persidangan khusus untuk pembalikan beban pembuktian ini, tetapi di masa depan hal ini harus dilakukan. Selain tatacara yang ditentukan, hakim juga harus sangat memahami bahwa mengingat penerapan pembalikan beban pembuktian pada dasarnya melanggar prisip non self incrimination, maka harus ditekankan bahwa penerapan ini sangat terbatas pada tahap persidangan dan hanya untuk satu unsure saja.

Unsur yang dibuktikan oleh terdakwa adalah bahwa harta kekayaan bukan berasal dari kejahatan, artinya apabila unsure ini tidak bias dibuktikan oleh terdakwa jaksa tetap harus membuktikan unsure lainnya baik itu unsure obyektif amaupun subyekti, sepanjang itu merupakan inti delik (bestandelen).

Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya adalah sikap hakim apabila ide tentang bukti pendukung (circumstancial evidence) akan diterapkan. Pemikiran tentang pembuktian unsur (intended) yaitu dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil kejahatan dst, yang harus dianggap terbukti sepanjang semua unsur didepannya telah dibuktikan oleh jaksa, maka hakim seharus melakukan lompatan pemikiran untuk mengambil kesimpulan bahwa unsure intended pasti terbukti.

Dalam hal ini berlaku suatu logika hukum, yaitu dimana terdakwa yang telah terbukti sengaja melaku transfer misalnya, dan kemuidian dia juga terbukti mengetahui atau paling tidak patut menduga bahwa harta kekayaan yang ditransfer berasal dari kejahatan, maka seharusnya dapat disimpulkan tujuan transfer tersebut untuk hal yang tidak baik yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil kekayaan.

Terhadap ide ini hakim harus benar-benar mempunyai keberanian yang dilandasi keyakinannya atas logika hukum yang ditawarkan tersebut. Untuk mencapai profesionalitas yang memadai serta inovatif tersebut, sangat diperlukan wawasan yang luas terutama dalam mempelajari teori pembuktian yang telah dilakukan di berbagai Negara yang telah banyak pengalaman dalam pengungkapan perkara pencucian uang di pengadilan.

4. Penutup.

Penegakan hukum terhadap kasus dugaan pencucian uang sampai saat ini relatif sedikit yang sampai di pengadilan. Dari sisi penegak hukum Indonesia masih banyak menghadapi kendala, misalnya antara PPATK dan Kepolisian nampaknya belum bisa berkerja secara simultan. Dalam praktek di lapangan sering terjadi ketidakharmonisan dalam menjalankan masing-masing peran sehingga dapat merugikan penegakan UUTPPU itu sendiri.

Misalnya belum ada kesamaan persepsi antara PPATK dan polisi tentang transaksi yang mencurigakan, kemudian antara polisi dan jaksapun nampaknya masih muncul persepsi yang berbeda sehubungan dengan telah terjadinya pencucian uang. Sebagai contoh adalah suatu perkara tersebut sudah cukup bukti namun jaksa memandang tidak cukup bukti. Dengan demikian kendala terbesar nampaknya muncul dari sudut pembuktian yang harus dilakukan oleh jaksa.

Kendala lain yang pasti akan timbul antara lain belum diatur mekanisme dan kerjasama yang langsung mengatur dalam hal bagaimana apabila terjadi korupsi yang ditangani KPK yang juga terlibat pencucian uang. Dalam hal ini ada kekosongan hukum, karena KPK tidak berwenang menangani masalah pencucian uang, sedangkan seharusnya antara korupsi dan pencucian uang disidang secara bersamaan dengan dakwaan kumulatif.

Pada akhirnya profesionalitas hakim juga harus memegang peranan penting untuk pengungkapan perkara pencucian uang, mengingat terdapat pendekatan pragmatis dan inovatif yang terpaksa harus dilakukan sehubungan dengan sulitnya pembuktian.



(Penulis (Yenti Garnasih) lahir 11 Januari 1959 merupakan Doktor di bidang pencucian uang, Beliau Dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Sekretaris Pusat Studi Pidana Universitas Trisakti), Tenaga Ahli pada Kantor Menteri Lingkungan Hidup, dan Pengajar di Pusat Pendidikan Serse Mega Mendung)

Catatan: Tulisan ini juga dimuat dalam Jurnal Legalitas/Legislasi.

DAFTAR PUSTAKA

  • Baldwin Jr, Fletcher N, Money Laundering and Wire Transfer: When The New Regulation Take Effect. Will They Help?, Dick.J. Int’l. L. vol.14, 1996.
  • Barbot, Lisa A, Comment, Money Laundering: An International Challenge”,Tul.J.Int’l & Comp.L.,vol.3,1995.
  • Bhala, Raj, The Interveted Pyramid of Wire Transfer Law, Ky.L.J.82, 1993.
  • Biagio, Thomas M, Money Laundering and Trafficking: A Question of Understanding The Element of The Crime and The Use of Circumstacial Evidence, Univ.of Richmond Law.Rev, Vol.28:255.1994.
  • Chaikin, David A, Money Laundering: An Investigatory Perspective, Crim. L. Forum, vol. 2. No. 3, Spring, 1991.
  • De Feo, Michael A, Depriving International Narcotics Traffickers and other Organize Criminals of Illegal Proceed and Combating Money Laundering, Den.J. Int’l L & Pol’y, vol. 18:3, 1990.
  • Garnasih, Yenti, Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering), Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana, Jakarta, 2003.
  • Harmon Jr, James D, Money Laundering Legislation: Hearing of The Senat Comm. On The Judiciary, 99th Cong. Vol.84, 1985.
  • Haynes, Andrew, Money Laundering and Changes in International Banking Regulations, J.Int’l Banking Law, 1993.
  • Kaufmann, Max, Adam Lewis, Bruce Muller, Money Laundering, Am .Crim.L.Rev. vol. 34, 1994.
  • Levi, Michael, Incriminating Disclosures: An Evaluation of Money Laundering in England and Wales”, Eur J.Cr.L &Crim.J , 1995.
  • Mulligan, Daniel, KYC Regulation and The International Banking System: Towards a General Self Regulatory Regime, Ford. Int.L.J., vol.22,23,24. 1999.
  • Samuel, Margaret, “No Cash Alternatives and Money Laundering XE “Money Laundering” : An American Model For Canadian Consumers Protection”, Am. Buss.L.J., vol. 30, 1992.
  • Stessens, Guy, Money Laundering A New International Law Enforcement Model, Cambridge University Press: 2000.
  • The Information Technologies for Control of Money Laundering, U.S. Department of Justice Criminal Div. Office. 1998.
  • United Nations, Guiding Principle for Crime Prevention and Criminal Justice in The Context of Development and A New Economic Order, Milan, 1985.
  • United Nations, Convention Againts Transnational Organized Crime, Palermo, 2000.
  • Zeldin, Michael, Money Laundering : Every You Wanted To Know About Money Laundering But Were Afraid to Asked, in Focus on Money Laundering & Asset Forfeiture, An Int’l Persp., vol 2,1995.

Read More...

Logika Hukum Asas Praduga Tak Bersalah: Reaksi Atas Paradigma Individualistik

Dikirim/ditulis pada 9 December 2007 oleh Romli Atmasasmita

ARTIKEL HUKUM PIDANA

Perkembangan Asas Praduga Tak Bersalah

Asas hukum praduga tak bersalah, sejak abad ke 11 dikenal di dalam sistem hukum Common Law, khususnya di Inggeris, dalam Bill of Rights (1648). Asas hukum ini dilatarbelakangi oleh pemikiran individualistik –liberalistik yang berkembang sejak pertengahan abad ke 19 sampai saat ini. Di dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system/cjs) [2] berdasarkan sistem hukum Common Law ( sistem adversarial/sistem kontest), asas hukum ini merupakan prasyarat utama untuk menetapkan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil, dan tidak memihak (due process of law).

Asas praduga tak bersalah merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari prinsip due process tsb. Friedman(1994) menegaskan bahwa, prinsip ”due process” yang telah melembaga dalam proses peradilan sejak dua ratus tahun yang lampau,[3] kini telah melembaga di dalam seluruh bidang kehidupan sosial.

Di sektor kesehatan dan ketenaga kerjaan, jika distribusi hak rakyat atau buruh tidak dilakukan sesuai dengan kewajibannya maka akan disebut sebagai melanggar prinsip ”due process of law”. Bahkan, prinsip tsb telah menjadi bagian dari ”budaya (masyarakat) Amerika”, yang telah mengalami perubahan cepat sesuai dengan perubahan masyarakatnya dan perkembangan internasional yang terjadi sejak pertengahan abad 19 sampai saat ini.

Konsekuensi logis dari asas praduga tak bersalah ini maka kepada tersangka atau terdakwa diberikan hak oleh hukum untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan/merugikan dirinya di muka persidangan (the right of non-self incrimination), dan untuk tidak memberikan jawaban baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses persidangan( the right to remain silent).

Di dalam hukum acara pidana Belanda (1996), kepada tersangka/terdakwa hak seperti itu dijamin dan dilindungi sedemikian rupa sehingga jika penyidik memaksa keterangan dari tersangka/terdakwa, maka tersangka/terdakwa diberikan hak untuk mengajukan ”review” kepada ”examining judges” untuk memeriksa kebenaran ”review” dari tersangka/terdakwa ybs.[4] Kita apresiasi tim perancang RUU KUHAP (2007), di bawah pimpinan Prof. Andi Hamzah, yang telah memasukan ketentuan mengenai ”hakim komisaris” atau semacam ”examining judges” di dalam sistem hukum acara pidana Belanda, yang bertugas mengawasi dan memeriksa penyalahgunaan wewenang (abuse of power) penyidik dalam menjalankan tugasnya.

Begitu pula, dimasukkan ketentuan di mana penuntut umum memiliki wewenang koordinatif dan supervisi terhadap proses penyidikan oleh penyidik kepolisian; akan tetapi, di dalam sistem hukum acara pidana Belanda, juga pihak penuntut umum, wajib meminta pertimbangan ”examining judges” untuk memeriksa apakah kasus pidana tertentu yang bersifat berat,sudah memenuhi persyaratan bukti yang kuat untuk diajukan kemuka persidangan.

[5] Bertolak dari KUHAP Belanda tersebut, jelas bahwa, sistem peradilan pidana yang berlaku telah mengadopsi sistem organisasi piramidal dengan sistem pengawasan berlapis. Hal tersebut dimungkinkan karena di dalam sistem hukum acara pidana Belanda, penuntut umum berada di dalam satu sistem organisasi kementrian kehakiman, dan kepolisian berada di bawah pengawasan penuntut umum.

Sistem hukum Acara Pidana Perancis (2000), kurang lebih sama dengan sistem hukum acara pidana di Belanda, hanya sistem hukum pidana Perancis mengadopsi sistem juri sedangkan di dalam sistem hukum acara pidana Belanda tidak digunakan sistem juri.[6]

Menilik perkembangan ketiga sistem hukum acara pidana sebagaimana diuraikan di atas, tampak persamaan yang mencolok, yaitu lebih mengutamakan perlindungan atas hak individu, bukan hak kolektif(masyarakat), sekalipun anggota masyarakat atau masyarakat sebagai suatu kolektivitas, telah dirugikan oleh perbuatan tersangka.

Tafsir hukum atas Asas Praduga tak bersalah.

Hak seseorang tersangka untuk tidak dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya(praduga tak bersalah) sesungguhnya juga bukan hak yang bersifat absolut, baik dari sisi formil maupun sisi materiel, karena hak ini tidak termasuk ”non-derogable rights” seperti halnya hak untuk hidup atau hak untuk tidak dituntut dengan hukum yang berlaku surut(non-retroaktif).

Bahkan UUD 1945 dan Perubahannya, sama sekali tidak memuat hak, praduga tak bersalah ; asas ini hanya dimuat dalam Pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan di dalam Penjelasan Umum UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Rumusan kalimat dalam Pasal 8 UU Kekuasaan Kehakiman (2004), dan Penjelasan Umum KUHAP,adalah: ”Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Rumusan kalimat tsb di atas, berbeda maknanya secara signifikan dengan rumusan asas praduga tak bersalah di dalam Pasal 14 para 2,Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik (1966), yang dirumuskan dengan kalimat singkat: ”Everyone charged with criminal offence shall have the right to be presumed innocent until proved guilty according to law”.

Konvenan tersebut tidak hanya menegaskan, harus dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan berdasarkan undang-undang; bahkan, tidak menegaskan juga masalah putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, sebagai batas toleransi seseorang dapat dinyatakan bersalah.

Pembuktian kesalahan seseorang berdasarkan berdasarkan sistem hukum Common Law sering ditegaskan dengan bunyi kalimat, ”proven guilty beyond reasonable doubt”, yang berarti, ”(Dinyatakan) Bersalah berdasarkan bukti-bukti yang sangat kuat atau tidak dapat diragukan sama sekali”; bandingkan dengan rumusan kalimat,” (Dinyatakan) Bersalah atas dasar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”!.

Untuk mencegah tafsir hukum yang berbeda-beda di atas, tampaknya solusi realistik telah diberikan oleh Kovenan, yaitu dengan merinci luas lingkup atas tafsir hukum ”hak untuk dianggap tidak bersalah”, yang meliputi 8 (delapan) hak, yaitu:


  1. hak untuk diberitahukan jenis kejahatan yang didakwakan;
  2. hak untuk disediakan waktu yang cukup dalam mempersiapkan pembelaannya dan berkomunikasi dengan penasehat hukum ybs;
  3. hak untuk diadili tanpa ditunda-tunda;
  4. hak untuk diadili yang dihadiri oleh ybs;
  5. hak untuk didampingi penasehat hukum jika ybs tidak mampu;
  6. hak untuk diperiksa dan memeriksa saksi-saksi yang berlawan dengan ybs;
  7. hak untuk memperoleh penerjemah jika diperlukan oleh ybs;
  8. hak untuk tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya atau hak untuk tidak dipaksa mengakui perbuatannya.

Sejalan dengan Konvenan tsb, asas praduga tak bersalah harus diartikan, bahwa selama terhadap seorang tersangka/terdakwa diberikan secara penuh hak-hak hukum sebagaimana dirinci dalam konvenan tsb, maka selama itu pula perlindungan atas asas praduga tak bersalah, telah selesai dipenuhi oleh lembaga penegak hukum.

Putusan pengadilan yang menyatakan seorang terdakwa bersalah yang didasarkan bukti-bukti yang tidak meragukan majelis hakim (akan kesalahan terdakwa), harus diartikan sebagai akhir dari perlindungan hukum atas hak terdakwa untuk dianggap tidak bersalah.

Perkembangan tafsir Asas Praduga Tak Bersalah (APTB) dalam sistem Hukum Acara Belanda dan Perancis.

Di dalam menyikapi asas praduga tak bersalah dan prinsip ”due process of law”, paradigma yang menjiwai penyusunan KUHAPerancis (UU tahun 2000,tertanggal 31 Mei) ternyata lebih maju(progresif) dari KUHAP Belanda (UU tahun 1996, tertanggal 7 Oktober), dan KUHAP Indonesia (UU Nomor 8 tahun 1981).

HAP Perancis telah memperkuat hak-hak tersangka/terdakwa dan hak-hak korban sekaligus.Pasal 1. butir II, HAP Perancis menegaskan sebagai berikut: ” The judicial authorities watches over the investigation and guarantee of the victim’s rights during the whole of the criminal procedure”.[7] Bahkan di dalam Butir III, HAP Perancis, menegaskan: ”Any person suspected or prosecuted is presumed innocent as long as their guilt has not been established (perhatikan rumusan berbeda dengan UU Kekuasaan Kehakiman tahun 2004, dan penjelasan umum KUHAP).

Namun pada rumusan berikutnya KUHAP Perancis menegaskan beberapa pembatasan atas asas hukum tsb, sebagaimana disebutkan:

“Measures of constraint that this person can be subjected to are taken by a decision, or under the effective control, of the judicial authority. They must be strictly limited to the needs of the procedure, proportionate to the gravity of the offence reproached and not attack the dignity of the person”.

Perbedaan perumusan konsep praduga tak bersalah antara HAP Indonesia, Perancis dan Belanda, sekalipun berbeda secara gradual, akan tetapi secara substansiil memiliki makna yang sangat dalam terutama terhadap seseorang yang memiliki status tersangka/terdakwa. Apalagi dengan munculnya reaksi masyarakat yang penuh dengan proses stigmatisasi(Braithwaite, 1989).[8]

Berkaitan dengan pemaknaan tsb, sering timbul diskursus mengenai sejauh mana konsep praduga tak bersalah dapat diterima atau dilimitasi sehingga dapat memenuhi ekspektasi keadilan baik oleh tersangka/terdakwa maupun oleh masyarakat (korban) tanpa harus ada salah satu pihak yang merasa diperlakukan tidak adil.

Jika dirunut kepada asal mula lahirnya konsep praduga tidak bersalah, maka konsep tsb menganut paradigma (individualistik)[9] perlindungan atas hak dan kepentingan pelaku kejahatan (offender-based protection), dan mengabaikan perlindungan atas hak dan kepentingan kolektif (masyarakat) yang menderita kerugian karena kejahatan ybs (korban ).[10]

Konsep praduga tak bersalah dalam Deklarasi PBB tsb tidak menempatkan kesetaraan perlindungan antara kedua subjek hukum tsb di atas, sehingga memunculkan reaksi berkelanjutan mengenai pentingnya konsep tentang ”Hak dan Kewajiban Asasi”.

Sesungguhnya, Pasal 28 J UUD 1945 dan Perubahannya, telah menegaskan bahwa dalam pelaksanaan hak asasi tersebut, setiap orang wajib menghormati hak asasi mansia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Begitupula, di dalam Pasal yang sama, telah ditegaskan bahwa, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Jika pemikiran di atas dihubungkan dengan prinsip ”due process of law”, yang telah lahir dua ratus tahun yang lampau di Inggeris dan dikembangkan secara pesat di dalam sistem hukum Amerika Serikat (Anglo-saxon), justru konsep prinsip praduga tak bersalah sejak awal kelahirannya tidak cocok dengan sistem kehidupan sosial bangsa Indonesia.

Bahkan secara implisit, dari sudut pandang UUD 1945, prinsip tsb mengandung sifat ’contradictio in terminis” karena selain mengandung prinsip ”fair and impartial trial” bagi pihak tersangka/terdakwa, akan tetapi sekaligus juga mengandung prinsip , ”unfair dan partial trial” terhadap pihak korban kejahatan.

Prinsip ”praduga tak bersalah” sedemikian itu sangat sulit diterima secara logika hukum terutama menghadapi kejahatan yang berdampak luas dan sistematik dengan korban fisik dan immateril yang luar biasa secara kuantitatif, seperti kasus kejahatan lingkungan, kejahatan terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, atau kasus illegal loging serta kasus kejahatan transnasional.

Rekonseptualisasi tafsir Asas praduga tak bersalah

Merujuk kepada filosofi dan substansi ketentuan Pasal 28 J UUD 1945, justru konsep HAM Indonesia, tidak murni menganut paham individualistik melainkan paham ”individualistik plus”, dalam arti hak dan kebebasan setiap orang dalam bingkai UUD 1945 harus diwujudkan untuk menciptakan harmonisasi kehidupan sosial, selain semata-mata demi dan hanya untuk kepentingan melindungi hak-hak indvidu.

Dalam konteks UUD 1945, di dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia, terminologi ”aku” dan ”engaku”, harus disublimasi menjadi, ”Aku dan Kita”. Kesemua itu harus ditujukan semata-mata untuk menciptakan kesejahteraan sosial bersama atau kesejahteraan sosial kolektif, bukan semata-mata individual.

Analisis tersebut di atas mendesak agar diperlukan re-konseptualisasi terhadap landasan pemikiran, asas praduga tak bersalah, dan prinsip ”due process of law” di dalam bingkai Negara Hukum Kesatuan RI. Berangkat dari analisis hukum atas konsep pemikiran tentang prinsip ”praduga tak bersalah” tsb, maka sepatutnya asas ”praduga tak bersalah”, dalam konteks kehidupan hukum masyarakat Indonesia, ditafsirkan secara proporsional dan selaras dengan perubahan paradigma mengenai karakter sistem hukum pidana modern, yang telah bergeser dari paradigma lama, ”Daad-Dader Strafrecht”[11] kepada paradigma baru, ”Daad-Dader-Victim Strafrecht”.

Tafsir terhadap prinsip praduga tak bersalah, yang yang sejalan dengan perubahan paradigma tsb di atas, adalah, negara wajib memberikan dan memfasilitasi hak-hak seseorang yang di duga telah melakukan suatu tindak pidana sejak ditangkap, ditahan dan selama menjalani proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan baik pada tingkat pertama dan pada tingkat banding.

Praduga tsb selanjutnya berhenti seketika pengadilan memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dihukum pidana sementara waktu dan atau pidana denda. Mengapa demikian? Karena proses pemeriksaan pengadilan yang ”fair and impartial” telah dilalui terdakwa dan dibuka seluas-luasnya terhadap terdakwa oleh pengadilan sehingga kemudian majelis hakim atas dasar alat-alat bukti yang disampaikan di persidangan, dan keterangan saksi-saksi (a charge dan a de-charge) telah memunculkan keyakinan mereka untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang telah mengakibatkan timbulnya korban baik kerugian materiel maupun imateriel.

Status terdakwa yang dilindungi oleh asas praduga tak bersalah selesai setelah putusan pengadilan telah menyatakan terdakwa bersalah, sekalipun terdakwa mengajukan upaya hukum, banding atau kasasi.

Rekonseptualisasi prinsip praduga tak bersalah disarankan di atas masuk akal, proporsional, dan sesuai dengan prinsip keadilan yang bersifat distributif dan komutatif (Aristoteles) [12]serta sejalan dengan perkembangan sistem hukum pidana modern saat ini.

Di Belanda, perhatian terhadap korban kejahatan,selain kepada tersangka/terdakwa; telah diperkuat dengan UU tentang Kompensasi terhadap Korban Kejahatan tahun 1993 (Criminal Injuries Compensation Act) yang menetapkan bahwa korban kejahatan dapat menuntut ganti rugi termasuk ahli warisnya di dalam proses peradilan pidana. Dengan UU tsb sekaligus melindungi saksi-saksi pelapor dari ancaman pihak lain.[13]

Perubahan kebijakan hukum pidana Belanda (1996) dalam menghadapi kejahatan, yaitu, antara lain, telah mencantumkan ketentuan mengenai ”transactie” (transaksi) di dalam Pasal 74 KUHP Belanda (1996). Di dalam ketentuan tsb, kepada penuntut umum telah diberikan diskresi untuk mencegah seseorang tersangka kejahatan serius di dakwa di muka sidang pengadilan, kecuali untuk kejahatan yang diancam lebih dari 6(enam) tahun.

Persyaratan untuk memasuki tahap ini antara lain, tersangka telah membayar sejumlah uang kepada negara; mencabut hak kepemilikan ybs atas harta benda tertentu; telah menyerahkan barang-barang yang menjadi objek penyitaan atau membayar sejumlah nilai barang tsb kepada negara, atau telah memberikan kompensasi penuh atau sebagian kerugian yang disebabkan kejahatan yang telah dilakukannya.[14]

Perubahan konsep keadilan dari retributif kepada komutatif dan terakhir kepada keadilan restoratif, telah dianut dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ketentuan mengenai ”ganti rugi” bagi pihak yang diirugikan karena tindakan penangkapan atau penahanan oleh penyidik (Pasal 98 KUHAP) melalui mekanisme pra-peradilan.

Undang-undang tentang Perlindungan Saksi Pelapor dan Korban; Ketentuan mengenai kompensasi dan restitusi dalam UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



[Penulis adalah Gurubesar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran Bandung - Tulisan-tulisan Penulis dapat dilihat di sini]



ENDNOTE:

[1] GURUBESAR HUKUM PIDANA INTERNASIONAL UNPAD

[2] Konsep Sistem Peradilan Pidana atau “ Criminal Justice System”, yang terkenal dari Packer(1968), yaitu, model “Crime Control”, dan “Due Process” yang merupakan model antinomy normative. Selain itu, diakui, model rehabilitatif (Rehabilitative model), dari Griffith(1970); model birokratik (bureaucratic model) dari Reine (1993), dan model resotratif (restorative justice) dari Wright(1996),Fenwick(1997) [dikutip dari Clive Walker dan Keir Steimer, “Miscarriage of Justice; Blackstone Press Ltd, 1999;p.40].

[3] Lawrence M.Friedman, “Total Justice”; Russel-Sage Foundation; 1994: p.80-81

[4] P.J.P.Tak, “The Dutch Criminal Justice System”;Boom Juridische Uitgever; 2003; p.30

[5] ibid

[6] Caherine Elliot, “French Criminal Law”; Wilan Publishing Coy; 2003; page………..

[7] Catherine Elliot, op cit.; p.11-12

[8] Braithwaite,di dalam karyanya, ” Shame and Integration Process”

[9] Perhatikan dan baca, Dekalarasi Universal Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia(1948); bandingkan dengan

[10] Perhatikan dan bacan, Bab XA UUD 1945, substansi Bab 28 A sd 28 I, dan Bab 28 J.

[11] J.Remmelink, “Hukum Pidana”:Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonsia”; Gramedia, 2003; Sudarto, “Hukum dan Hukum Pidana; 1963.

[12] Aristoteles membedakan beberapa jenis keadilan: keadilan retributive, distributive, komutatif, dan rehabilitatif. Keadilan distributif dan komutatif berbeda secara substansial dengan keadilan retributif yang masih bertumpu pada ajaran kantianisme. Keadilan distributif dan komutatif merupakan bentuk keadilan yang memberikan toleransi kepada pertimbangan kemanusiaan dengan menekankan kepad a kewajiban seseorang untuk mereparasi (memperbaiki) kesalahan yang telah dilakukannya dengan memberikan sejumlah ganti kerugian kepada pihak korban. Konsep keadilan mutakhir terutama setelah munculnya pendekaran perlindungan HAM, adalah keadilan restoratif, yaitu menitikberatkan kepada ”pemulihan keseimbangan hubungan antara pelaku dan korban dalam satu kesatuan kehidupan kemasuyarakatan”. Prinsip keadilan restoratif , mirip dengan prinsip keadilan komutatif.

[13] P.J.P.Tak, “The Dutch Criminal Justice System”;Boom Juridische Uitgevers; 2003;p.21

[14] The Dutch Penal Code, translated by Louise Rayar & Stafford Wadsworth; Rothman & Co, Coloradi, 1997 p.87.


Read More...

Korupsi: Antara Pemberantasan dan “Pemeliharaan”

Dikirim/ditulis pada 25 April 2007 oleh Zul Akrial

ARTIKEL HUKUM PIDANA KORUPSI

Pengantar

Ada banyak slogan yang berkembang untuk menggambarkan bagaimana eksistensi korupsi di negara tercinta, Indonesia. Diantaranya adalah statemen yang menyatakan bahwa Korupsi di Indonesia telah membudaya, sudah menjadi penyakit yang kronis dan sulit disembuhkan. Pernyataan singkat dan lugas ini dikemukakan oleh salah seorang tokoh proklamator kemerdekaan Republik Indonesia, almarhum Bung Hatta.

Terhadap pernyataan tersebut —korupsi di Indonesia telah membudaya— beberapa waktu yang lalu mendapat penolakan dengan alasan tak ada bukti historis dan empiris yang dapat mendukung pernyataan tersebut.

Pernyataan tentang korupsi di Indonesia telah membudaya, sebenarnya pernah mendapat dukungan data empirik. Hasil survai beberapa tahun lalu yang dilakukan oleh sebuah lembaga independen, LSM, PERC (Political and Economic Risk Consultancy Ltd) yang berkedudukan di Hongkong, dalam laporannya yang berjudul The Asian Intelligence Report, menyebutkan bahwa Indonesia sebagai negara terkorup diantara 12 negara di kawasan Asia.

Laporan internasional tentang tingginya tingkat korupsi di Indonesia sebetulnya bukan hal baru. Lembaga Transparancy International melalui majalah Der Spiegel, juga pernah mencantumkan Indonesia sebagai negara terkorup diantara 41 (empat puluh satu) negara di dunia yang mereka survai. Majalah Asia Week juga pernah melakukan survai dengan hasil serupa.

Penilaian korupsi di Indonesia dengan “rapor merah” ini bukan saja berasal dari kalangan independen luar negeri seperti duraikan di atas, dari kalangan domestik —bahkan dari lembaga resmi pemerintah— juga kerap muncul penilaian serupa. Penilaian ini terutama dikemukakan oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK). Beberapa waktu belakangan, BPK mengumumkan berbagai bentuk “kebocoran” dan penyalahgunaan dana yang terjadi dalam proses penggunaan dana untuk pembangunan.

Bahkan Begawan Ekonomi Indonesia, almarhum Prof. Soemitro Djojohadikusumo pernah mengungkapkan asumsinya, bahwa kebocoran dana pembangunan di Indonesia mencapai 30 % dari total investasi. Dalam hal ini yang dimaksud dengan kebocoran adalah pemborosan (inefesiensi ekonomi) atas penggunaan sumber daya ekonomi. Jumlah persentase kebocoran tersebut adalah suatu angka yang cukup fantastis dan signifikan bagi sebuah negara berkembang seperti Indonesia ini yang sedang membutuhkan dana untuk pembangunan. Hanya saja, tidak seorangpun bisa menunjuk apa saja sumber kebocoran itu.

Birokrasi dan Korupsi

Di samping statemen korupsi di Indonesia telah membudaya, seperti diuraikan di atas, pendapat lainnya menyatakan: bahwa korupsi di Indonesia sudah menjadi suatu sistem yang menyatu dengan penyelenggaraan pemerintahan negara dan bahkan dikatakan bahwa pemerintahan justru akan hancur apabila korupsi diberantas.

Hal ini disebutkan karena daya tahan struktur pemerintahan sangat bergantung pada kelancaran penyaluran dana kepada unsur-unsur pemerintahan yang di dalamnya banyak mengandung unsur-unsur korupsi, sehingga apabila dilakukan pemberantasan korupsi akan merusak arus penyaluran dana itu. Karenanya, struktur pemerintahan yang dibangun dengan latar belakang korupsi akan menjadi struktur yang korup dan akan hancur manakala korupsi tersebut dihilangkan.

Pada umumnya sumber atau biang terjadinya korupsi salah satunya adalah sebagai akibat dari proses birokrasi yang seringkali panjang dan berbelit-belit serta “bertele-tele”. Terutama berkaitan dengan masalah birokrasi perizinan.

Sehubungan dengan hal di atas, ada adagium yang berkembang dalam proses birokrasi pemerintahan (khususnya tentang perizinan ini) dalam rangka pelayanan terhadap kepentingan warga masyarakat, yaitu: “kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah”, bukan malah sebaliknya, “kalau bisa dipermudah mengapa harus dipersulit”. Munculnya adagium seperti ini karena adanya fenomena ke arah tersebut. Tidak akan mungkin ada asap kalau tidak ada apinya, mana mungkin tiba-tiba muncul asap tanpa api ?

Korupsi, Dipelihara ?

Di samping dua statemen di atas, sistem pengawasan yang lemah juga dapat dipandang sebagai faktor penyebab timbulnya korupsi. Menurut hemat penulis, sistem pengawasan yang lemah sebagai bagian dari proses birokrasi justru membuka peluang yang besar untuk terjadinya korupsi.

Budaya ewuh pakewuh, segan, sungkan, enggan dan malu dalam sistem pengawasan justru dapat menumbuhsuburkan perbuatan korupsi. Betapa tidak. Mari kita lihat tataran praktek pengawasan di lapangan yang berlatar belakang pada budaya ewuh pakewuh dan sebagainya itu.

Ketika seorang pejabat sudah tidak lagi menduduki jabatan, seringkali fasilitas yang diberikan kepadanya, seperti mobil dinas, sulit ditarik kembali. Dan celakanya kesadaran untuk mengembalikan mobil dinas itu kepada pemerintah rendah sekali.

Tanggung jawab menarik kembali mobil dinas, pada level Pemerintah Daerah, dalam hal ini ada pada dan merupakan tanggung jawab dari Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan. Kabag Perlengkapan ini seringkali merasa segan dan sungkan dengan pejabat yang tidak mau mengembalikan mobil dinas yang sudah bukan haknya lagi, dan malah dulunya merupakan atasannya.

Dikaitkan dengan aturan hukum yang berlaku, maka sesungguhnya Kabag. Perlengkapan dalam hal ini telah melakukan perbuatan korupsi, karena dia telah menguntungkan orang lain, yaitu membiarkan terus orang lain menikmati fasilitas mobil dinas yang bukan haknya lagi. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang selengkap menyatakan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)” (garis bawah dari penulis)

Apa yang dilakukan oleh Kabag. Perlengkapan di atas merupakan perbuatan korupsi. Persoalannya adalah, pernahkah aparat penegak hukum (Kejaksaan, sebagai penyidik tindak pidana khusus) mengusut perbuatan korupsi seperti itu yang dilakukan oleh Kabag. Perlengkapan tersebut ? Bukankah tindakan-tindakan ewuh pakewuh ini sering terjadi, tapi celakanya tidak ada tindakan apa-apa ? Ini merupakan sektor korupsi yang dipelihara.

Kita mungkin juga belum pernah mendengar tindakan yang diambil terhadap pejabat, karena terbukti menggunakan/memakai mobil dinas yang menyimpang dari tujuan kedinasan. Dalam kehidupan keseharian, sesungguhnya penyimpangan terhadap penggunaan mobil dinas ini dapat disaksikan secara vulgar dan dengan mata telanjang. Konsekuensinya adalah, bahwa kita semakin sulit membedakan mana pejabat dan mana pula yang penjahat.

Apa yang dapat kita katakan dengan mobil dinas yang berseliweran di jalan raya ? Apa dan siapa yang dapat menjamin bahwa mobil dinas itu betul-betul digunakan untuk kepentingan dinas ? Adakah lembaga yang mengawasi dan diberi wewenang untuk “menjewer” terhadap pemanfaatan mobil dinas yang digunakan tidak untuk kepentingan dinas ? Bagaimanakah sebenarnya mekanisme pengawasan terhadap penggunaan mobil dinas itu ? Sejauhmanakah pengertian dinas, sehingga penggunaan fasilitas mobil dinas itu masih dalam batas toleransi ? Apakah jika anak si pejabat yang menggunakan mobil dinas bapaknya, untuk pacaran misalnya, masih dalam batas kedinasan bapaknya ? semuanya menghendaki transparansi. Sebab, konsep mobil dinas berbeda jauh dengan mobil pribadi yang dapat digunakan oleh siapa saja dan kemanapun ia suka.

Adakah hubungan antara penggunaan mobil dinas dengan tindak pidana korupsi ?

Kalau penggunaan atau pemanfaatan mobil dinas ini identik dengan mobil pribadi, maka sesungguhnya tidak perlu ada tindak pidana korupsi. Sebab konsep tindak pidana korupsi baru diperkenalkan ketika telah terjadi pemisahan secara tegas antara kekayaan publik dengan kekayaan pribadi.

Dulu, ketika Indonesia masih dikuasai oleh raja-raja, istilah tindak pidana korupsi belum dikenal. Sebab, antara harta kekayaan kerajaan dengan harta kekayaan milik sang raja, tidak ada pemisahan yang jelas dan tegas, keduanya menyatu. Tapi sekarang, pemisahan itu secara hukum telah ditetapkan secara tegas dan jelas. Apalagi berkaitan dengan masalah mobil dinas ini. Mobil dinas bukan milik pribadi, melainkan masuk dalam kategori harta kekayaan milik negara atau publik. Salah satu tanda yang membedakannya adalah dari warna plat yang digunakan.

Maka oleh sebab itu, makalah ini hanya sekedar mengingatkan aparat penyidik tindak pidana korupsi, yaitu Jaksa (KPK), bahwa penyimpangan terhadap penggunaan fasilitas mobil dinas adalah suatu bentuk kejahatan. Penyalahgunaan mobil dinas yang digunakan bukan untuk kepentingan dinas termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi (lihat ketentuan Pasal 3 di atas !). Dan lagi-lagi perbuatan korupsi seperti ini tak terjamah oleh aparat penegak hukum, sehingga korupsi seperti ini mengarah kepada korupsi yang “dipelihara”.

Padahal tindak pidana korupsi ini bukanlah merupakan delik aduan, setiap hari terjadi penyalahgunaan fasilitas mobil dinas, setiap hari itu pula aparat penegak hukum bungkam dan menutup mata. Ini artinya adalah, bahwa di Indonesia setiap hari terjadi korupsi. Karena makna tindak pidana korupsi berdasar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 bukan hanya mengambil uang negara, melainkan jauh lebih luas dari sekedar itu, termasuk juga penyalahgunaan fasilitas yang diberikan oleh negara.

Kalaulah jumlah mobil dinas itu hanya sebatas hitungan jari tangan, mungkin kita tak perlu terlalu risau dengan kerugian negara (daerah) yang mungkin timbul dari penyalahgunaan mobil dinas itu. Lantak sajalah mau gunakan oleh siapa saja, oleh anaknya, menantunya, iparnya dan seterusnya. Tapi jika jumlahnya membengkak menjadi ratusan buah atau bahkan ribuan buah, dan jika digunakan sesuka hati dan oleh orang-orang yang tidak berhak, bukankah biaya pemeliharaan dan perbaikan setiap kali terjadi kerusakan akhirnya akan ditanggung oleh rakyat.

Menghadapi perbuatan-perbuatan korupsi “yang dipelihara” seperti itu, masyarakat tidak punya pilihan lain kecuali hanya ikut “menonton”. Karena tidak perlu lagi laporan (karena bukan delik aduan), toh setiap hari terjadi di depan mata dan hidung kita semua termasuk aparat penegak hukum.

Ketika “masyarakat” melakukan tindakan, dengan serta merta aparat penegak hukum akan menuduh warga masyarakat tersebut melakukan tindakan “main hakim sendiri” (daad van eigenrichting). Tapi bagaimana ketika aparat penegak hukum tidak berbuat apa-apa dalam menghadapi tindak pidana korupsi yang terjadi itu ? adakah sanksi yang dapat dikenakan terhadap aparat penegak hukum yang diam dan bungkam seperti itu ? yeaaah !

Perhentian Marpoyan 25 April 2007

Penulis adalah dosen dan Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru

Penulis merupakan User Legalitas yang aktif menyumbangkan pemikirannya melalui artikel-artikel beliau




Read More...

Politik Hukum Pemberantasan Korupsi: Lex Specialis Systematic Versus Lex Specialis Derogat Lege Generali

Selasa, 15 Juli 2008

Dikirim/ditulis pada 29 October 2007 oleh Pengunjung
ARTIKEL HUKUM PIDANA

[Artikel ini disusun sebagai reaksi atas artikel, Sudjono Iswahyudi, SH, ”Putusan MA dan Pemberantasan Korupsi”; dimuat dalam harian Media Indonesia tanggal 15 Oktober 2007]

Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1960-an, dan telah berganti undang-undang sebanyak 4 (empat) kali, dan terakhir dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Sekalipun pergantian undang-undang sebanyak itu akan tetapi filosofi, tujuan dan misi pemberantasan korupsi tetap sama.

Secara filosofis, peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi menegaskan bahwa, kesejahteraan bangsa Indonesia merupakan suatu cita bangsa, dan sekaligus cita pendiri kemerdekaan RI yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945, dan diadopsi ke dalam sila kelima dari Panca Sila.

Oleh karena itu setiap ancaman dan hambatan terhadap tercapainya kesejahteraan bangsa ini merupakan pelanggaran terhadap cita bangsa. Akan tetapi sebagai suatu negara hukum, langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilandaskan kepada asas kepastian hukum dan seoptimalnya dilandaskan kepada cita keadilan sebagai cita hukum sejak zaman Yunani.

Landasan yuridis, adalah UUD 1945 sebagai ”grund-norm” (hukum dasar) yang seharusnya diwujudkan ke dalam suatu UU yang mencerminkan cita dan tujuan hukum sebagaimana diuraikan di atas. Perlu dikaji sejauh mana UU Pemberantasan Korupsi (UUPK) telah mencerminkan asas-asas hukum dan cita hukum dimaksud, akan diuraikan dalam tulisan ini.

Landasan sosiologis dari penegakan hukum pemberantasan korupsi adalah bahwa, kemiskinan yang melanda kurang lebih 35-50 juta penduduk Indonesia masa kini adalah disebabkan karena korupsi yang telah bersifat sistemik dan meluas ke seluruh lapisan birokrasi (30 % dana APBN terkuras karena korupsi), dan tidak lepas dari pengaruh timbal balik antara birokrasi dan sektor swasta.

Oleh karena itu, pemberantasan korupsi bukanlah sekedar aspirasi masyarakat luas melainkan merupakan kebutuhan mendesak (urgent needs) bangsa Indonesia untuk mencegah dan menghilangkan sedapatnya dari bumi pertiwi ini karena dengan demikian penegakan hukum pemberantasan korupsi diharapkan dapat mengurangi dan seluas-luasnya menghapuskan kemiskinan.

Bertolak dari ketiga landasan politik pemberantasan korupsi di Indonesia di atas jelas bahwa, langkah penegakan hukum pemberantasan korupsi merupakan kewajiban bersama bukan hanya penegak hukum melainkan juga seluruh komponen bangsa dengan bimbingan dan tauladan para pemimpin bangsa ini mulai dari Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, wakil presiden sampai kepada pimpinan birokrasi di daerah, lembaga legislatif dan judikatif.

Tidak kurang pentingnya peranan masyarakat sipil (civil society-cso) dalam mendorong, monitoring dan evaluasi keberhasilan pemberantasan korupsi. Namun demikian sesuai dengan landasan yuridis terutama UUD 1945 khususnya berkaitan dengan hak asasi setiap warga negara (Bab XA Pasal 28 D ) maka langkah penegakan hukum pemberantasan korupsi juga seharusnya dapat menjamin dan memelihara proteksi terhadap hak asasi tersangka dan terdakwa serta terpidana korupsi, selain peningkatan efektivitas dan keberhasilan pemberantasan korupsi itu an sich!

Merujuk kepada uraian di atas, dan berkaitan dengan masalah hukum yang dipandang dilematis dan kontroversial di dalam penerapan UU PK selama ini, maka perlu dijelaskan posisi dan peran Kitab UU Hukum Pidana (lege generali) dan UU PK (lex specialis) di satu sisi, dan UU administratif yang diperkuat dengan ketentuan pidana( lex specialis systematic).

Di dalam KUHP, Pasal 63 ayat (1) ditegaskan jika suatu tindak pidana masuk ke dalam dua peraturan pidana, maka peraturan pidana dengan ketentuan pidana yang lebih berat, yang harus diberlakukan (asas concursus idealis).

Di dalam ayat (2) ditegaskan lebih jauh, bahwa, jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu auran pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.[2]

Dalam praktik, suatu tindak pidana korupsi yang berasal dari aktivitas perbankan, pasar modal atau di bidang pajak, telah banyak yang diterapkan ketentuan pasal tsb sehingga kemudian dituntut dan dipidana sebagai tindak pidana korupsi.

Penuntutan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi (UU PK) yg berlaku(UU Nomor 31 tahun 1999) sebagai lex specialis.

Sesuai dengan asas ”lex specialis derogat lege generali” maka UU PK 1999 itu yang harus diterapkan sekalipun perbuatan tsb termasuk ke dalam tindak pidana menurut KUHP (seperti delik jabatan) khusus jika delik jabatan tsb kemudian menimbulkan kerugian negara.

Akan tetapi terhadap UU LAIN selain UU PK, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 UU PK 1999; maka penerapan UU PK terhadap pelanggaran ketentuan pidana di dalam UU LAIN masih dimungkinkan jika di dalam UU Lain itu, ditegaskan bahwa pelanggaran tsb merupakan tindak pidana korupsi.

Penafsiran hukum a contrario atas ketentuan Pasal 14 mengandung makna bahwa, jika di dalam UU Lain itu, pelanggaran atas ketentuan pidana tidak ditegaskan sebagai tindak pidana korupsi maka ketentuan pidana di dalam UU Lain itu yang diberlakukan bukan UU PK 1999 ini!

Logika hukum yang terjadi adalah, bahwa Pasal 14 UU PK 1999 jelas telah membatasi pemberlakuan Pasal 63 ayat (1) KUHP/asas concursus idealis tsb. Pasal 14 UU PK 1999 menegaskan bahwa UU PK tidak berlaku terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi atas suatu perbuatan yang terjadi di dalam aktivitas yang dilindungi oleh suatu UU Lain (UU Perbankan, Perpajakan atau Pasar Modal).

Pembatasan ini dimungkinkan, karena,pertama, UU PK 1999 merupakan lex specialis, sedangkan KUHP merupakan lege generali. Kedua, pembatasan ini sejalan dengan bunyi Pasal 103 KUHP, yang menegaskan bahwa, pemberlakuan Bab I sampai dengan Bab VIII KUHP berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.

Ketentuan Pasal 103 KUHP menegaskan, bahwa UU pidana khusus yang dibentuk dapat menyimpangi ketentuan dalam Buku Kesatu KUHP termasuk asas hukum, concursus idealis, sebagaimana dimuat dalam Pasal 63 ayat (1) KUHP. Hal ini harus diartikan bahwa, ketentuan Pasal 14 UU PK 1999 mengenyampingkan ketentuan Bab Kesatu, Pasal 63 ayat (1) KUHP.

Dalam praktik, ketika JPU dihadapkan kepada pilihan ketentuan pidana yang seharusnya diterapkan, JPU tidak konsisten terhadap pijakan UU Nomor 31 tahun 1999 dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi,dan justru kembali menggunakan ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagai lege generali.

Seharusnya, sejalan dengan Ketentuan Pasal 103 KUHP, JPU tetap menerapkan ketentuan Pasal 14 UU PK 1999, dan tidak mengajukan dakwaan tindak pidana korupsi, melainkan diajukan dakwaan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam UU LAIN itu seperti, ketentuan pidana dalam UU Perbankan, UU Pajak, UU Pasar Modal dll.

Begitupula para Majelis hakim pengadilan tipikor segera menyatakan dakwaan tidak dapat diterima karena telah menyimpang atau bertentangan dengan bunyi Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999 yang nota bene menjadi dasar hukum dakwaan JPU itu sendiri. Bahkan para penasehat hukum terdakwa yang dituntut tindak pidana korupsi, seharusnya sejak awal mengajukan eksepsi atas dasar hukum pasal 14 tadi.

Namun di dalam praktik, eksepsi tidak dilakukan; dakwaan tetap diajukan; dan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan tetap terus diperiksa dan diputus pengadilan sampai kepada tingkat kasasi atau PK!.

Peristiwa tersebut telah berlangsung hampir 35 tahun lebih! Sesungguhnya politik hukum pemberantasan korupsi, berdasarkan UU PK tahun 1999 dan tahun 2001, apalagi dengan Putusan MK mengenai unsur melawan hukum yang harus ditafsirkan secara formil; sudah sangat jelas.

Para penegak hukum konsisten seharusnya menafsirkan secara komprehensif ketentuan dalam UU PK 1999 dan UU PK 2001, dan mengoptimalkan peranan filsafat hukum dan logika hukum.

Penulis, yang turut aktif menyusun UU PK 1999 dan tahun 2001, menekankan bahwa, dengan penafsiran hukum yang memadai atas rumusan ketentuan UU PK 1999, disertai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang sesuai jiwa bangsa Indonesia sebagaimana dimuat dalam UUD 1945, maka politik hukum pemberantasan korupsi telah berada dalam jalan yang benar.

Politik pemberantasan korupsi dimaksud, adalah, pertama, memelihara dan mempertahankan cita keadilan sosial dan kesejahteraan bangsa di dalam negara RI sebagai negara hukum sebagai landasan filosofis; memelihara dan melindungi hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945) sebagai landasan penegakan hukum; mempertahankan fungsi hukum pidana khususnya UU PK 1999 dan 2001 sebagai landasan operasional,yang lebih mengutamakan keseimbangan fungsi pemelihara ketertiban dan keamanan di satu sisi,

dan fungsi penjeraan /penghukuman di sisi lain di atas landasan asas-asas hukum pidana: lex specialis derogat lege generali; asas subsidiaritas dan asas proporsionalitas, dan last but not least, memperankan hukum pidana (UU PK) sebagai ultimum remedium (bukan primum remedium!) terutama dalam menghadapi kasus-kasus tindak pidana LAIN yang bukan merupakan tindak pidana korupsi (murni) an sich! (lex specialis systematic).

Tindak pidana yang murni merupakan tindak pidana korupsi adalah ketentuan Pasal 3 UU PK 1999 dan Pasal 12 B UU PK 2001. Sasaran UU PK sejak awal kelahirannya termasuk di semua negara, ditujukan terhadap para pemangku jabatan publik; bukan terhadap setiap orang.

Sesuai dengan namanya, ”korupsi”, sesungguhnya yang berarti perilaku koruptif, hanya dikenal dalam ranah pejabat publik (pemegang jabatan publik) bukan pada pada setiap orang sebagai adresat pemberantasan korupsi pada awal mulanya.

Adapun jika ada orang lain selain, pejabat publik, yang turut melakukan tindak pidana korupsi, telah ada ketentuannya di dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Penempatan Pasal 2 UU PK tahun 1999 merupakan kebijakan hukum yang bersifat kasuistik dan kondisional, sesungguhnya tidak patut dirumuskan sebagai norma baru dan tersendiri.

EndNote:

[1] GURUBESAR HUKUM PIDANA INTERNASIONAL UNPAD/AHLI UNDOC UNTUK UNCAC.
[2] Moelyanto, KUHP; Sinar Grafika Offset; 2001, halaman 27. Di dalam KUHP Belanda(1996), ketentuan pasal tsb diatur dalam Pasal 55


Read More...

Idealisme Pengadilan Tipikor Dan Kelembagaan Anti Korupsi

Dikirim/ditulis pada 13 December 2007 oleh Romli Atmasasmita

ARTIKEL HUKUM PIDANA

Citra Pengadilan Tipikor sebagai “kuburan” bagi para koruptor tampaknya telah melembaga di kalangan para penasehat hukum dan masyarakat anti korupsi. Apakah citra seperti itu menandakan keberhasilan suatu pemberantasan korupsi, hanya sejarah yang akan membuktikannya.

Bagaimana sebenarnya tolok ukur keberhasilan suatu proses peradilan pada umumnya, dan pengadilan tipikor pada khususnya di dalam menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan, akan diuraikan di bawah ini.

Keadilan telah sejak zaman Yunani merupakan cita hukum tertinggi. Apakah Keadilan itu, sampai saat ini tampaknya belum ada satu definisi yang diakui tentang keadilan tsb; bahkan relativitas keadilan memunculkan pendapat, bahwa “keadilan tertinggi itu adalah ketidak-adilan tertinggi”.

Jika berpijak kepada pendapat ini, jelas kiranya kita sangat skeptis terhadap apa yang sedang dikerjakan oleh seluruh pengadilan di semua negara, termasuk Indonesia. Begitu tingginya cita hukum yang ingin dicapai, maka pengadilan sering disebut sebagai “satu-satunya benteng terakhir keadilan”.

Bahkan dalam sistem hukum acara di Indonesia, putusan majelis hakim secara eksplisit mencantumkan irah-irah, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Irah-irah tsb mencerminkan betapa luhur dan mulia kedudukan dan peranan seorang hakim di Indonesia, sehingga kepadanya dibentangkan dan ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab sepenuhnya atas putusan yang diambil ybs kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan lain perkataan, setiap ucapan seorang Hakim dalam memutus perkara seharusnya diidentikan dengan keadilan karena putusan yang diucapkannya merupakan jaminan terciptanya keadilan kepada TYME.Atas dasar pemikiran tsb, jelas bahwa, seorang Hakim di Indonesia, adalah satu-satunya “perwakilan” TYME dalam menciptakan keadilan; sungguh betapa beratnya beban moralitas seorang hakim, bukan saja pertanggungjawaban teknis hukum; dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara.

Di dalam perkara pidana termasuk korupsi sudah tentu termasuk pertanggungjawaban hakim menempatkan seseorang terdakwa di dalam penjara untuk beberapa waktu lamanya; terlebih penjatuhan hukuman mati.

Hukuman penjara mengandung makna penghilangan hak dan kebebasan seseorang oleh negara; dan hal tsb sah-sah saja sepanjang dilakukan di atas landasan hukum dan menurut keyakinan hakim bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU adalah wakil negara untuk melakukan penuntutan terhadap seseorang yang di duga kuat melakukan suaitu tindak pidana; dan seorang Jaksa Agung di Indonesia, adalah “pembantu presiden” karena diberikan kedudukan setingkat menteri; sehingga logis jika masih diragukan netralitas dan imparsialitas serta integritasnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Oleh karena sistem peradilan pidana (SPP)di Indonesia yang menganut sistem Civil Law dilandaskan kepada struktur organisasi yang bersifat piramidal( Damaska,1986) di mana Jaksa Agung merupakan pimpinan tertinggi dalam penuntutan, dan Ketua MA, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di bidang kehakiman, yang membawahi peradilan di bawahnya; maka kinerja badan-badan kekuasaan kehakiman di dalam praktik sistem peradilan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh baik tidaknya hubungan antara “patron-client”; yang pada ujungnya sering memunculkan bias-bias dan riak-riak ketidak puasan dalam praktek rekruitmen, mutasi dan promosi, termasuk ke dalamnya pengaruh unsur KKN.

Sedangkan Damaska (1986) menegaskan bahwa pembentukan pengadilan dan kejaksaan dalam sistem “Civil Law” dibangun atas dasar kepercayaan atas kredibilitas kekuasaan negara dalam mengkelola kekuasaan kehakiman; berbeda dengan SPP di dalam sistem “Common Law”, yang dibangun atas dasar citra negatif dan pandangan miring atas kinerja kekuasaan negara sehingga diperlukan sistem “check and balance” di mana bentuk akuntabilitas ditujukan semata-mata kepada membatasi pembagian kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan judikatif.

Atas dasar pemikiran tsb maka organisasi kekuasaan kehakiman dan badan-badan kekuasaan kehakiman lainnya, tidak persis sama dengan SPP di dalam sistem “Civil Law”. Dalam kaitan dengan uraian di atas, maka pembentukan pengadilan khusus di Indonesia sejak era reformasi, selain merupakan tuntutan kebutuhan(urgent needs) juga dilandaskan kepada kebutuhan di era reformasi akan adanya sistem “check and balances”, yang memenuhi prinsip“fair”, “impartial”, dan “accountability”.

Perkembangan ini merupakan konsekuensi dari trauma kekuasaan kehakiman masa lampau yang sangat rentan terhadap intervensi pemegang kekuasaan negara. Sekalipun pembentukan pengadilan khusus telah memiliki landasan hukum UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman(Pasal 15 ayat 1), namun dalam kenyataan-nya pembentukan pengadilan tipikor tsb didesak oleh faktor “ketidak-percayaan” masyarakat luas terhadap kinerja para hakim sehingga dibuka kesempatan anggota masyarakat yang dipandang ahli untuk menjadi hakim pada pengadilan tsb.Mengapa pengadilan tipikor memerlukan hakim khusus(adhoc)?

Hal ini disebabkan tuntutan era reformasi yang kemudian menjadi agenda Kabinet SBY, yaitu pemberantasan KKN dan pengusutan harta kekayaan Suharto dan kroni-kroninya, menempatkan pembentukan pengadilan khusus tipikor menjadi “ikon” terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, bersama-sama dengan KPK.

Perjalanan pengadilan tipikor selama kurun waktu hampir 4(empat) tahun telah memperlihatkan efektivitas kinerja yang tidak buruk, dibandingkan dengan kinerja pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutus perkara tipikor dengan tolok ukur penilaian masyarakat bahwa, pengadilan tipikor dengan hakim adhoc telah berhasil (100% ) memenjarakan setiap pelaku korupsi; sedangkan 50% pengadilan negeri dengan hakim karir, telah memutus bebas.

Tolok ukur kuantitatip tersebut sesungguhnya bukanlah satu-satuya ukuran keberhasilan karena masih diperlukan tolok ukur kualitatip, yaitu seberapa jauh isi putusan pengadilan telah mempertimbangkan secara teliti dan sungguh-sungguh seluruh fakta yang diperoleh selama sidang pengadilan? Pertanyaan ini menegaskan perwujudan prinsip “due process of law” yang dilandaskan kepada ketentuan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 F UUD 1945.

Ketentuan pasal UUD tsb yang merupakan “hukum dasar” (grund-norm) menegaskan jaminan pentingnya hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum(cermati kalimat-kalimat,”kepastian hukum yang adil”).

Satu-satunya kelemahan UUD 1945 dalam konteks perlindungan hak asasi, adalah tidak adanya ketentuan mengenai perlindungan atas hak seseorang tersangka/terdakwa untuk tidak dianggap bersalah sampai dengan putusan pengadilan yang menyatakannya bersalah (asas praduga tak bersalah/presumption of innocence).

Sekalipun hak seperti itu terdapat di dalam KUHAP,akan tetapi Konstitusi tidak mengakui adanya hak dimaksud. Merujuk kepada ketentuan dalam UU KPK 2002, proses peradilan perkara tipikor dibatasi hanya 90 (sembilan puluh) hari pada tingkat pengadilan negeri, dan 60(enam puluh) hari di tingkat pengadilan tinggi serta 90(sembilan puluh) hari di tingkat kasasi; sedangkan untuk PK tidak ada batas waktu yang khusus.

Pembatasan waktu tersebut terutama di tingkat PN dalam praktik, dengan kompleksitas kasus tipikor yang memerlukan pembuktian yang memadai, maka tenggat waktu tsb dirasakan sangat terbatas sehingga proses pemeriksaan dilakukan dengan kurang persiapan dan kurang teliti.

Apalagi hakim karir yang ditugasi khusus untuk perkara tipikor, juga melakukan tugas ganda menangani kasus lainnya termasuk kasus perdata. Kemungkinan terjadi pemeriksaan eksepsi penasehat hukum tidak dilakukan secara teliti dan tergesa-gesa tidak dapat dielakkan sehingga kepentingan perlindungan hukum atas hak terdakwa telah diabaikan.

Dalam kenyataannya, pemeriksaan perkara tipikor oleh pengadilan tipikor dan pengadilan negeri, saat ini sering dipengaruhi oleh “trial by the press” yang menumbuhkan proses stigmatisasi (Braithwaite, 1986) terhadap tersangka atau terdakwa sehingga sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, masyarakat telah apriori berpandangan terdakwa bersalah, apalagi terhadap kasus tipikor yang diajukan oleh Jaksa Penuntut KPK.

Apakah iklim seperti itu merupakan iklim yang kondusif terhadap penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945? Penulis menilai iklim tersebut tidak kondusif dalam mewujudkan perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa yang konsisten sesuai dengan ketentuan UUD 45 tersebut.

Hal ini disebabkan tujuan hukum dalam pembangunan (Mochtar Kusumaatmadja, 1970) sesungguhnya adalah untuk dapat memelihara ketertiban, kepastian hukum dan keadilan di mana hukum (dalam arti luas termasuk putusan pengadilan) harus diperankan sebagai sarana untuk membawa masyarakat ke arah perubahan yang lebih baik, teratur dan dapat membentuk harmonisasi kehidupan masyarakat ke arah idealisme cita hukum sebagaimana dicantumkan secara tegas dalam UUD 1945.

Fungsi dan peranan hukum melalui kelembagaan hukum yang ada sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya bukanlah memenuhi kepuasaan dan citra masyarakat yang cenderung subjektif dan tendensius, bahkan terkadang terselip unsur “pembalasan”, serta hanya memenuhi aspirasi eforia yang tanpa tujuan, melainkan fungsi dan peranan hukum itu harus semaksimalnya ditujukan untuk memelihara kewibawaan, integritas, imparsialitas yang diperkuat oleh profesionalisme yang memadai baik dari kalangan penuntut umum, para hakim, dan penasehat hukumnya.

Selain itu, fungsi kelembagaan penegak hukum yang sejalan dengan fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan di atas seharusnya dapat memberikan pendidikan hukum yang baik dan benar kepada masyarakat luas.

Bahwa pembalasan melalui putusan pengadilan bukanlah tujuan melainkan sebagai sarana untuk memperoleh keadilan. Sesungguhnya, Kunci masalah proses peradilan yang jujur, imparsial dan memiliki kredibilitas terletak pada profesionalisme penegak hukumnya termasuk para penasehat hukum.

Contoh konkrit dari kelemahan kunci masalah tersebut, adalah masih berlanjut tanpa hambatan suatu pendakwaan kasus tindak pidana perbankan yg didasarkan kepada UU Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PK).

Sedangkan Pasal 14 UU tsb menyatakan penerapan UU tsb dan pendakwaannya bersifat limitatif, hanya terhadap kasus tindak pidana lainnya, selain tindak pidana korupsi, yang dinyatakan secara tegas di dalam UU lain itu sebagai tindak pidana korupsi! Sedangkan penegak hukum (JPU, Hakim, Hakim Agung, dan Penasehat hukum) memahami betul arti dan makna kedudukan Pasal 14 UU 31 tahun 1999 sebagai “lex specialis” terhadap ketentuan mengenai asas concursus idealis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 63 ayat (1) KUHP. Peristiwa tsb sangat tragis dan dapat disebut sebagai “skandal hukum terbesar abad 21” dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi karena telah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun lamanya!.

Contoh lain, proses peradilan kasus korupsi di KPU, secara kasat bersifat diskriminatif, karena hanya segelintir tersangka diajukan ke pengadilan, dan selebihnya bebas berkeliaran. Bahkan memberikan keterangan palsu- dimuka persidangan masih bisa ditolerir oleh majelis hakim pengadilan tipikor sedangkan KUHAP landasan hukum beracara telah tegas dan jelas mengatur keterangan seperti itu dan langkah hakim majelis yang wajib dilakukan di dalam menyikapinya.

Contoh lain, kejaksaan agung belum juga memeriksa dan mendakwa GK dalam kasus korupsi migas Balongan yang sama dengan terdakwa TI yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Contoh aktual dan baru, adalah, inkonsistensi Putusan MA yang telah membebaskan dari tuntutan sejumlah anggota DPRD Sumbar, dan menghukum selebihnya anggota DPRD yang sama dalam kasus dakwaan korupsi dengan dasar hukum dakwaan yang sama pula. Semua contoh di atas menunjukkan bahwa kunci masalah peradilan tipikor terletak kepada “siapa yang menjalankan hukum itu”, bukan terletak kepada bentuk dan substansi hukum yang dijalankannya.!

Bertolak dari kondisi situasi penegakan hukum dalam kasus korupsi maka kinerja pengadilan khusus tipikor sebagai benteng terakhir keadilan harus diperkuat dan diawasi terus menerus oleh seluruh komponen masyarakat. Pemberdayaan dan penguatan Pengadilan khusus Tipikor dimulai dengan memperketat proses rekruitmen para hakim khusus tipikor baik berasal dari hakim karir maupun dari anggota masyarakat ahli, melalui mekanisme penelusuran rekam jejak selama kurang lebih 6(enam)bulan; mengikuti psiko-test; wawancara/tatap muka; mencegah kolusi dan nepotisme dalam proses seleksi; dan mengikuti proses sertifikasi setelah lulus persyaratan formal(usia, ijazah, surat keterangan kesehatan bebas penyakit dan narkotika, domisili, dan daftar riwayat hidup).

Pengangkatan dan penugasan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan bersifat kasuisitik dengan mensyaratkan melepaskan jabatan lainnya selama ditugasi sebagai hakim khusus dalam perkara korupsi tertentu.Pengangkatan di batasi hanya 4(empat) tahun lamanya dan sewaktu-waktu diberhentikan disementara jika diduga melakukan suatu tindak pidana(tidak perlu menunggu putusan inkracht) sehingga dimungkinkan prosedur pergantian antar waktu, jika diperlukan.

Untuk keperluan tsb, dibentuk Majelis Kode Etik Hakim Tipikor yang terdiri dari Hakim Agung pensiun dan dikenal integritasnya; salah satu anggota Komisi Yudisial, unsur akademisi, dan unsur praktisi hukum lainnya yang memiliki rekam jejak yang baik.

Proses seleksi hakim tipikor dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh MA, terdiri dari unsur Hakim Agung terpilih dan memiliki rekan jejak yang baik; unsur praktisi hukum, dan unsur akademisi. Hasil pansel diserahkan kepada Ketua MA untuk diajukan kepada Presiden dan diangkat dengan Keputusan Presiden.

Pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap kabupaten/kota, dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan jumlah perkara korupsi di daerah tsb, sehingga tidak terjadi penundaan perkara. Hal ini diperlukan karena RUU Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan satu-satunya yang memeriksa dan memutus perkara korupsi baik yang diajukan pihak kejaksaan maupun dari KPK dgn wewenang yang diperluas, termasuk menangani perkara pencucian uang yang berasal dari korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi, termasuk memberikan keterangan palsu atau menggunakan dokumen palsu di muka pengadilan.

Sejalan dengan RUU Pengadilan tipikor tsb, revisi UU KPK merupakan keharusan agar terjadi harmonisasi hukum antara kedua UU tsb satu sama lain, dan juga dengan UU Tipkor yang baru.KPK di dalam UU revisi diperluas wewenangnya dapat menyidik tindak pidana pencucian uang yg berasal dari korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi serta akan dibentuk perwakilan KPK di daerah untuk mengantisipasi over kapasitas penanganan korupsi di daerah sehubungan dengan terpusatnya wewenang memeriksa dan mengadili perkara korupsi di satu lembaga pengadilan khusus tipikor.

Pembentukan perwakilan tsb sejalan dengan semangat otonomi khusus di mana akan banyak laporan dugaan perkara korupsi di daerah sehingga penanganan nya akan lebih efisien dan terakomodasi dengan cepat di daerah.

Perwakilan KPK di daerah hanya berwenang melakukan penyelidikan saja sedangkan untuk memasuki tahap penyidikan tetap berada pada KPK(Pusat).Hal ini perlu ditegaskan dalam revisi UU KPK untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan ekses-ekses negatif yang dapat merusak citra kemandirian KPK di masa mendatang.

Penulis adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Bandung - Tulisan-tulisan penulis dapat dilihat di sini



Read More...