Memahami Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan

Selasa, 22 Juli 2008

Sutan Remy Sjahdeini

KASUS manipulasi surat kredit (letter of credit) yang terjadi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk makin banyak diberitakan di berbagai media cetak dan elektronik. Pemberitaan yang makin meluas tersebut bukannya makin membuat kejelasan bagi masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi, tetapi makin membingungkan. Banyak pertanyaan timbul bagi orang awam yang menyangkut teknik operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya. Dalam tulisan ini, penulis akan memberikan ulasan mengenai kasus ini dilihat dari teknik perbankan yang menyangkut operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya.

KASUS bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam kategori berisiko tinggi (high risk countries).

Read More...

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi dan Pelaksanaannya

Dikirim/ditulis pada 4 May 2008 oleh ERROL ARTIKEL HUKUM PIDANA Oleh: Errol Widiastama

Undang-undang Korupsi mempunyai jiwa dan semangat yang luhur, agar dapat memberantas korupsi yang sudah mewabah di Indonesia. Semangat para pembuat UU ini, tidak lebih agar Para Koruptor yang memang demikian canggih didalam melakukan aktivitas korupsi disegala bidang dapat dijerat dan dihukum, sehingga akan memberikan effek jera bagi Koruptor-2 supaya tidak berbuat lagi dan bagi yang akan berbuat akan berpikir 1.000 kali, dengan tegasnya penegakan hukum di Indonesia yang kita cintai ini .

Read More...

Buruknya Manajemen Risiko Biang Kerok Bobolnya L/C BNI

Kamis, 06 November 2003

Tedy Fardiansyah Idris

BANK besar, rugi besar. Sebuah "kecelakaan" yang saat ini harus kita saksikan bersama-sama telah menghantam sistem perbankan kita dengan bobolnya Bank BNI akibat transaksi surat kredit (letter of credit) fiktif dengan variasi penyimpangan prosedur operasi bank. Beruntung, program penjaminan pemerintah (blanket guarantee) belum dilepaskan sehingga kasus ini tidak perlu membuat nasabah bank pada pening dan dampaknya mudah-mudahan tidak sistemik.

MULAI dari surat kredit (L/C) yang diterbitkan bukan dari bank koresponden, syarat-syarat L/C yang tak dipenuhi, diskonto yang dilakukan sebelum akseptasi opening bank (bank pembuka L/C), sampai dengan pemalsuan dokumen L/C disebut sebagai sebab musabab yang menyebabkan bobolnya Bank BNI ini (lihat gambar mekanisme L/C).

Read More...

Solusi Kasus BLBI

Analisis oleh : Prof. Dr. Romli Atmasasmita
(Pakar Hukum Universitas Padjajaran)


KASUS BLBI merebak kembali setelah Presiden SBY mengimbau agar pengemplang dana BLBI segera kembali ke Indonesia dengan catatan tidak akan diperlakukan semena-mena oleh aparat penegak hukum. Kasus ini lebih menarik perhatian lagi setelah beberapa pengemplang tersebut mendatangi Istana Kepresidenan dengan maksud baik.
Namun, secara politis menjadi tidak etis dan menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi penegak hukum dan agenda pemberantasan korupsi yang telah dicanangkan Presiden sendiri karena pada hakikatnya para pengemplang BLBI adalah aktor penyebab kerugian keuangan negara.

Read More...

PEMBUKTIAN TERBALIK KASUS KORUPSI

Oct 20, 2006 - 07:04 PM

Opini oleh : Romli Atmasasmita
(Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad & Ketua Forum 2004)


Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang terorganisasi dan bersi­fat lintas batas teritorial transnasio­nal), disamping pencucian uang, perda­gangan manusia, penyelundupan migrant dan penyelundupan senjata api. Demikian bunyi ketentuan dalam Konvensi Kejahat­an Transnasional Terorganisasi. Konvensi tahun 2000 ini sudah ditandatangani namun belum diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, sedangkan Konvensi Anti Ko­rupsi tahun 2003 telah diratifikasi dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2006.

Read More...

Uang Yayasan BI Bukan Keuangan Negara ?

Senin, 21 Juli 2008

Dikirim/ditulis pada 15 July 2008 oleh legalitas ARTIKEL HUKUM PIDANA Oleh : Andi Wahyu W
[Penulis adalah Praktisi Hukum andiwahyu08@yahoo.com]


Dalam situs hukumonline tanggal 11 Juli 2008, termuat berita pendapat hukum dari Prof Arifin P Soeria Atmaja bahwa uang yayasan lembaga pendidikan perbankan Indonesia, (LPPI) tidak masuk katagori keuangan negara. Alasan yang dikemukakan, pertama, status BI sebagai badan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 4(3) UU No. 23tahun 1999 jonto UU No 3 Th 2004 tentang BI.

Dengan status ini menurut Prof Arifin, keuangan Bank Indonesia sebagai badan hukum merupakan keuangan Bank Indonesia dan tidak termasuk keuangan negara. Kedua, pengelolaan dan pertanggungjawaban diatur sendiri oleh mekanisme BI sehingga tidak berada dalam otoritas Menteri Keuangan Negara selaku Bendahara Umum Negara dan tidak berada dalam mekanisme APBN.

Read More...