Harapan Masa Depan Pemberantasan Pencucian Uang

Sabtu, 05 Juli 2008

Dikirim/ditulis pada 29 December 2007 oleh Romli Atmasasmita
ARTIKEL HUKUM PIDANA

[Penulis adalah Gurubesar Hukum Pidana Internasional Unpad /Mantan Ketua Tim RUU Pencucian Uang Tahun 2002 - Tulisan-tulisan Penulis dapat dilihat di sini]


Pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidaklah semudah perkiraan sementara orang karena harus menghadapi kompleksitasi ketentuan tentang perbankan dan ketentuan lain terkait dengan pengaturan “kejahatan asal” (predicate offence). Penggunaan jasa lembaga keuangan baik bank dan non-bank merupakan kunci keberhasilan lalu lintas perdagangan internasional namun di balik itu juga tersembunyi masalah besar dalam pemberantasan korupsi dan pelacakana aliran dana hasil korupsi yang bersifat lintas batas territorial. Perkembangan teknologi “electronic funds transfer” seharusnya dapat diimbangi dengan peningkatan teknologi dalam hal “pelacakan seketika” (prompt entailment) sehingga dengan cepat dapat diketahui keabsahan penempatan dan proses intgerasi sejumlah uang yang diduga kuat berasal dari tindak pidana termasuk korupsi.

Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang di Indonesia telah mengalami stagnasi dalam keberhasilan membawa kasus ini ke pengadilan. Hal tsb disebabkan,

pertama, masih belum ada kesepahaman di antara PPATK, penyidik kepolisian dan penuntut umum tentang apa dan bagaimana seharusnya membuktikan kasus pencucian uang. Sekalipun secara normatif di dalam UU Pencucian Uang tahun 2003, telah ada penjelasan mengenai hal tsb, tampaknya belaum terdapat penafsiran hukum yang sama.

Kedua, celah hukum UU Pencucian Uang masih tampak jelas dengan belum diaturnya hukum acara untuk melaksanakan “pembuktian terbalik” sekalipun dalam Pasal 35 UU tsb telah diatur secara jelas. Kelemahan normatif ini diperberat dengan belum dibangunnya sistem komunikasi “online” antara aparatur gpenegak hukum sehinggga pelacakan transaksi keuangan yang mencurigakan dapat segera diketahui pemiliknya dan segera dilakukan pembekuan dan penyitaan.

Faktor ketiga, yang menghambat implementasi UU Pencucian Uang, adalah, KUHAP telah membatasi ruang gerak kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa seorang tersangka dalam kasus tppu sesuai dengan batas waktu lamanya penahanan yang ditetapkan. Kondisi tersebut lebih diperberat lagi dengan tidak adanya wewenang PPATK untuk menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, namun hanya sebatas kantor pusat analisis semata-mata.

Dalam pemberantasan TPPU jelaslah bahwa posisi dan status hukum ketiga lembaga ini jelas bertentangan secara diametral; dua institusi pertama sekalipun tidak independent tetapi memiliki wewenang penyelidikan,penyidikan dan penuntutan sedangkan PPATK sekalipun merupakan lembaga independent tetapi tidak memiliki kedua fungsi tersebut. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari status hukum PPATK Indonesia masih merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi administratif (administrative type model), dan belum merupakan lembaga penegakan hukum (law enforcement type model/LEM).

Implikasi dari masalah hambatan tersebut berdampak negatif terhadap kinerja pemberantasan tindak pidana pencucian uang di mana data statistic menunjukkan bahwa, hanya satu perkara dengan dakwaan pencucian uang di pengadilan dari lebih dari 400 kasus transasksi keuangan mencurigakan yang sudah berada ditangan kepolisian, dan hanya ada 48 kasus di tangan kejaksaan).

Kasus pencucian uang yang melibatkan Adrian W dan beberapa banyak lagi tersangka korupsi yang seharusnya juga didakwa dengan pencucian uang tidak berjalan dengan optimal dan efektif. Seiring dengan kemandulan penegakan hukum tersebut sering ditiupkan masalah sulitnya pembuktian TPPU tsb dengan dua alasan yaitu, bagaimana kaitan pembuktian antara “kejahatan asal” dan “TPPU”; dan kedua, lemahnya ketentuan pasal 3 UU Nomor 15 tahun 2002 jo UU Nomor 25 tahun 2003 untuk menjerat pelaku tppu aktif karena secara teknis hukum dinilai tidak benar.

Namun demikian, pendapat tsb masih dapat diatasi jika aparatur penyidik dan penuntut umum mau bersungguh-sungguh membawa kasus TPPU ini ke pengadilan, antara lain dapat digunakan ketentuan tentang pembuktian terbalik di persidangan dengan menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada hakim untuk menentukan hukum acara terbaik dalam proses pembuktian terbalik tsb, dan mau bekerja sama dengan KPK dan Direktorat Jenderal Pajak dalam kaitan indikasi harta kekayaan tersangka/terdakwa yang tidak wajar.

Sesungguhnya masih banyak jalan menuju ke roma begitulah kata pepatah sehingga tidaklah ada alasan hukum yang signifikan untuk tidak menggunakan seoptimal mungkin seluruh ketentuan UU tentang TPPU tsb. Dalam praktik tampaknya factor ketidakinginan aparatur penyidik dan penuntut lebih besar dari factor ketidakmampuan mereka selaku aparatur penegak hukum dalam memberantas pencucian uang ditambah dengan factor kelemahan koordinasi antar kedua instansi tsb dengan PPATK dan instansi terkait lainnya.

Lolosnya tersangka Maria Pauline dari jangkauan hukum, yang melarikan diri ke Singapura dan kemudian kembali ke Belanda, merupakan tamparan keras terhadap kinerja aparatur kepolisian,kejaksaan, PPATK,dan Ditjen Imigrasi.

PPATK di masa yad harus mengadopsi model lembaga penegak hukum , dan untuk tujuan tersebut diperlukan perubahan mendasar di dalam UU Nomor 15 tahun 2003 . Hanya dengan cara tersebut kepercyaan dunia lalu lintas keuangan internasional akan tumbuh kembali dengan baik sehingga akan memperkokoh posisi Indonesia sebagai anggota asosiasi PPATK Se-dunia (Edmont group).

Dalam kaitan kebijakan hukum baru tsb diperlukan perubahan mendasar baik yang bersifat normative (hokum materiel dan hukum formil) maupun perubahan kelembagaan. Perobahan kelembagaan PPATK menjadi Komisi Pemberantasan Pencucian Uang merupakan syarat kedua agar terjadi perobahan signifikan dalam pemberantasan pencucian uang.

Komisi diberikan wewenang yang luas dan sama dengan KPK seperti antara lain, Komisi dapat memberhentikan tersangka dari jabatan sementara tanpa izin atasan; merekam dan menyadap komunikasi dan transaksi elektronik tersangka; menahan tanpa izin atasan.

Syarat ketiga, untuk memperkuat Komisi tsb perlu dibentuk pengadilan khusus untuk memeriksa dan mengadili kasus pencucian uang yang terdiri dari hakim majelis 5 (lima) orang, terdiri dari 3 (tiga) hakim adhoc, dan 2 (dua) hakim karir. Pembentukan Komisi dimaksud sudah tentu memerlukan biaya tambahan yang akan membebani APBN namun demikian keuntungan yang lebih besar bagi pembangunan sistem dan kinerja aktivitas lalu lintas keuangan yang sehat dapat menutup besarnya anggaran yang dikeluarkan.

Pembentukan Komisi akan mempersatukan seluruh wewenang penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan kasus tppu. Dalam kaitan ini perlu dipertimbangkan 2 (dua) model, yaitu model komprhensif dan model parsial; model komprehensif menyatukan wewenang penyelidikan,penyidikan dan penuntutan, sedangkan model parsial minus penuntutan. Lingkup Komisi ini sebaiknya meliputi aspek pencegahan, penindakan, dan pemulihan asset hasil kejahatan (asset recovery), lebih luas dari model penegakan hukum atau model administrative yang dianut di beberapa negara.


0 komentar:

Posting Komentar